Rekomendasi MRP Akan Diformalkan

JAYAPURA [PAPOS]- Polemik serta pro kontra tentang keberadaan Surat Keputusan (SK) nomor 14 tahun 2009 yang menginginkan agar setiap Kepala daerah di Papua, baik Walikota-wakil Walikota maupun Bupati dan wakil Bupati harus orang asli Papua, sedikit demi sedikit menemui titik terang.

Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai lembaga yang mempunyai hak inisiatif dewan, Rabu (31/3) kemarin melakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua, Komisi Pemilihan Umum Papua, Rektor Uncen dan para praktisi hukum serta para intelektual di Papua guna membahas polemik yang selama ini terjadi tentang keputusan MRP.

Pertemuan tertutup yang digelar di ruang Panitia Anggaran DPR Papua itu, menghasilkan sesuatu yang bersifat formal tentang adanya rekomendasi MRP tentang pencalonan kepala daerah menjelang Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Provinsi Papua.

Menurut Ketua DPR Papua, Drs. John Ibo, MM, pro dan kontra tentang keputusan MRP nomor 14 tahun 2009 harus dijawab kedalam sebuah sistem, sehingga semua proses demokrasi di Papua dapat berjalan dan sesuai prosedur yang normal.

Dalam artian, SK MRP telah disepakati bahwa akan dibuat suatu mekanisme yang jelas dengan membuat sebuah peraturan daerah khusus (Perdasus).

Exit mobile version