2 Orang Pendemo Jadi Tersangka Karena Membawa Alat Tajam

JAYAPURA-Dua orang yang diamankan bersama 30 orang massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) lainnya pada saat melakukan aksi demo Senin (22/3) lalu itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang menjadi tersangka itu masing-masing berinisial LP (32) warga belakang Kantor PTUN Waena dan MK warga BTN Sereh Sentani.

“Kami hanya melakukan penahanan terhadap 2 warga, karena mereka kedapatan membawa senjata tajam,” kata Kapolresta Jayapura AKBP H. Imam Setiawan,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP IGG Era Adhinata,SIK saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (23/3) kemarin.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 12 Tahun 1951 yakni membawa, memiliki dan menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kapolresta mengungkapkan, dari dua tersangka itu salah satunya merupakan peserta aksi unjuk rasa, sedangkan seorang diantaranya merupakan warga yang kedapatan membawa sajam saat dilakukan razia.

Sementara 30 orang lainnya itu sudah dilepaskan kembali pada malam harinya. Namun, sebelum mereka dilepaskan, pihaknya sempat memberikan pengarahan tentang Undang-Undang No 9 Tahun 2008 tentang penyampaian pendapat di muka umum yang disampaikan langsung oleh Kabag Ops Polresta Jayapura, AKP Dominggus Rumaropen, S.Sos, sehingga diharapkan ke depan tidak terjadi lagi unjuk rasa tanpa mengantongi izin dari kepolisian.

“Kami ingin sampaikan agar prosedur dalam aksi ini dipahami oleh masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, karena dalam aksi itu harus ada pemberitahuan kepada aparat kepolisian, kemudian dikoordinasikan, siapa koordinatornya, berapa jumlah massanya, alat yang digunakan, tempatnya dimana dan lainnya, selanjutnya aparat kepolisian mengeluarkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan),” jelasnya.

Hal ini juga, ujar Kapolresta, pada prinsipnya untuk mengamankan kegiatan aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut, sehingga kegiatan berjalan dengan lancar. “Kami pada prinsipnya tidak menghalang-halangi masyarakat menyampaikan aspirasi, namun harus sesuai dengan prosedur, karena jika sesuai prosedur tentu kami akan melakukan pengamanan,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan, jika memang tidak sesuai dengan aturan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap kelompok warga yang melakukan demo, karena pada dasarnya Undang-undang dibuat untuk ketertiban dan keamanan masyarakat.

Untuk diketahui, tersangka LP diamankan di Terminal Ekspo Waena, Senin (22/3) pukul 09.00 WIT, karena kedapatan membawa 1 buah pisau stainless US Army dengan gagang warna hitam namun tanpa sarung, kemudian tersangka MK diamankan polisi saat berada di Terminal Ekspo Waena pukul 11.30 WIT, karena kedapatan membawa 1 pisau badik dengan gagang kayu tanpa sarung.
Sementara itu, Ketua Solidaritas Ham Papua, Usama Usman Yogobi memberikan apresiasi terhadap keputusan Kapolresta Jayapura yang telah membebaskan 30 pendemo yang diamankan dari di berbagai lokasi Senin (22/3).

Atas kejadian tersebut, Usama meminta agar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, DPRP, MRP lebih membuka ruang demokrasi, kebebasan warga sipil untuk menyuarakan pendapatnya “Jangan menilai apa yang mereka lakukan itu selalu dari sisi negatif,” ungkapnya. (bat/cr-158/fud)

Exit mobile version