Rekomendasi MRP

JAYAPURA [PAPOS] – Keinginan Majelis Rakyat Papua (MRP) agar dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 21 kabupaten/kota di Provinsi Papua mengacu pada Surat Keputusan (SK) MRP No 14 Tahun 2009, yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah harus orang Papua asli, nampaknya sulit dilaksanakan, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Hal itu dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Benny Sweny, S.Sos usai melakukan pertemuan atau konsultasi dengan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, SH di Gedung Negara Dok V Jayapura, Jumat (19/3) kemarin.

Menurut Benny, penegasan yang disampaikan Gubernur dalam pertemuan tertutup itu yakni masalah terbesar dalam pelaksanaan Pemilu kepala daerah di Papua bukan persoalan orang Papua asli atau tidak asli, tetapi lebih kepada penghianatan terhadap demokrasi.

Exit mobile version