Pasca Penembakan Kelly Kwalik, Polri Tetapkan 1 Tersangka Separatis

Jakarta – Kepolisian menetapkan Jeep Murip (24) sebagai tersangka terkait kasus separatisme di Papua. Dia ditangkap bersama empat orang lainnya dalam penggerebekan yang menewaskan Kelly Kwalik, pimpinan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

“Karena dia memegang peluru, dikenakan pasal UU darurat,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (17/12/2009.
Nanan menjelaskan peran Jeep adalah ajudan Kelly Kwalik. “Dia anggota Kelly Kwalik,” ujarnya.

Empat orang lain, lanjut Nanan, tidak dikenakan status tersangka. Sebab mereka hanyalah istri dan anggota keluarga Kelly Kwalik. “Karena dia keluarga, dia istri, tidak bisa dikenakan pasal apapun,” ujar Nanan.

Nanan menjelaskan, saat ini keluarga masih diamankan di Polres Timika. Mabes Polri pun tidak akan membawa keluarga Kelly ke Jakarta. “Cukup di Polda Papua,” ujarnya.

(ddt/lrn/detikNews)

Exit mobile version