• About Us
    • Tentang Kami
  • Tentang Negara
    • Fungsi Negara
    • Unsur-unsur Terbentuknya Negara
    • Pemerintah Berdaulat dan Negara Federal
  • About West Papua
    • Daftar Nama Peserta Pepera 1969
    • Anggota DMP West Irian 1969
    • Daftar Nama Peserta Pepera 1969
    • Agen NKRI
  • Sejarah OPM
    • PMNews dalam Kampanye Papua Merdeka
    • Sejarah Perjuangan Papua Merdeka
    • Sejarah Organisasi Papua Merdeka
  • Blog
    • Petunjuk Browsing
    • Ungkapan Penting
    • Human Rights
    • Arsip Lama
    • Ungkapan Penting
  • Career
    • Links
    • Undangan
    • Forum
    • Interactives
  • Contact
Thursday, May 15, 2025
  • Login
PAPUApost.com
  • Home
    • About Us
      • Anggota DMP West Irian 1969
      • PMNews dalam Kampanye Papua Merdeka
        • PMNews dalam Kampanye Papua Merdeka
      • Sejarah Organisasi Papua Merdeka
      • Sejarah OPM
      • Petunjuk Browsing
      • Contact
    • Tentang Negara
      • Fungsi Negara
      • Unsur-unsur Terbentuknya Negara
      • Republic of West Papua
      • Pemerintah Berdaulat dan Negara Federal
  • Media Post
    • All
    • Columns & Analysis
    • Editorial & Column
    • Editorial & Columns
    • Gambar
    • Interviews
    • Opini & Analisis
    • Opinions
    • Pesan Khusus
    • Post Press
    • Publikasi
    • Video
    • Wawancara
    Chief General Mathias Wenda: Free West Papua is a path to Free Melanesia

    Chief General Mathias Wenda: Free West Papua is a path to Free Melanesia

    Oridek Ap: We have lost an elder, Bapak Hermanus Bonggoibo

    Oridek Ap: We have lost an elder, Bapak Hermanus Bonggoibo

    RENUNGAN NATAL OLEH KOORDINATOR AKADEMISI ORGANISASI PAPUA MERDEKA “OPM”

    RENUNGAN NATAL OLEH KOORDINATOR AKADEMISI ORGANISASI PAPUA MERDEKA “OPM”

    Mengapa Pejuang Papua Merdeka yang Suka Memposting Kegiatan Mereka di Sosmed?

    Mengapa Pejuang Papua Merdeka yang Suka Memposting Kegiatan Mereka di Sosmed?

    Tanah Air ku Papua, Mengapa Kami terus Dibunuh?

    Tanah Air ku Papua, Mengapa Kami terus Dibunuh?

    Presiden Wenda: Konstitusi ULMWP menghormati deklarasi kemerdekaan OPM tahun 1971

    Presiden Wenda: Konstitusi ULMWP menghormati deklarasi kemerdekaan OPM tahun 1971

    Trending Tags

    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
    • Opinions
    • Columns & Analysis
    • Opinions
  • War on Terror
    • Terror Negara
    • War on Terror
    • Bio-Terror
    • Terror Jihad
  • Post Roundups
    • Fiji
    • Papua New Guinea
    • West Papua
    • Kanaky
    • Solomon Islands
    • Vanuatu
    • Asiaoceania
  • Focus Post
    • All
    • Alam Bicara
    • Human Rights
    • Masyarakat Adat
    • Neo-colonialism
    • Perempuan Papua
    • Terorisme
    • War on Terror
    ‘Kalau ada keadilan di Papua, tak perlu digelar pengadilan rakyat di London’

    ‘Kalau ada keadilan di Papua, tak perlu digelar pengadilan rakyat di London’

    OAP yang ikut PEMILU NKRI adalah Pembunuh OAP itu sendiri

    Peserta Kongres I (United Liberation Movement for West Papua) menyambut para deklarator /pendiri ULMWP di Gedung GOR STT-GIDI, Sentani, Senin (20/11) kemarin.

    Gelar Kongres I, Momentum Penting ULMWP Tentukan Pemimpin

    Mako Tabuni, Buchtar Tabuni, dan Victor Kogoya saat member keterangan pers

    Indonesian Police Arrest Again 33 People of West Papua Solidarity Fundraising for the Vanuatu Natural Disaster

    Delapan negara mengkritik pelanggaran HAM Indonesia di Sidang UPR

    SEBUAH RESOLUSI MU-PBB BISA DICABUT DAN HASIL REFERENDUM BISA DIBATALKAN, SERTA MEMBUAT KEPUTUSAN DARURAT

    Australia committed to military cooperation with Indonesia

    BREAKING NEWS! Buchtar Tabuni ditangkap Polisi Indonesia

    Hati-Hati Dengan Dialog Jakarta – Papua Difasilitasi Komnas HAM Indonesia

    • Alam Bicara
    • Masyarakat Adat
    • War on Terror
    • Neo-colonialism
    • NKRI Bangkrut
    • Otsus Gagal
    • Featured Post
  • Merdeka Post
    • All
    • Demo & Aksi
    • Gerilya
    • Papua Post
    • Politik & Diplomasi
    • Sejarah
    Chief General Mathias Wenda: Free West Papua is a path to Free Melanesia

    Chief General Mathias Wenda: Free West Papua is a path to Free Melanesia

    Oridek Ap: We have lost an elder, Bapak Hermanus Bonggoibo

    Oridek Ap: We have lost an elder, Bapak Hermanus Bonggoibo

    Brigjend Seth J. Rumkorem, Membelot dari TNI AD dan Proklamirkan Papua Barat Merdeka

    Brigjend Seth J. Rumkorem, Membelot dari TNI AD dan Proklamirkan Papua Barat Merdeka

    TPNPB Klaim Baku Tembak dengan TNI di Puncak Papua, Satu Anggota KKB Tewas

    TPNPB Klaim Baku Tembak dengan TNI di Puncak Papua, Satu Anggota KKB Tewas

    Nasional TNI Masih Negosiasi Bebaskan Pilot Susi Air yang Disandera KKB di Papua

    Pos Satgas Pamtas di Maybrat ditembaki, 1 prajurit TNI meninggal, 1 terluka

    Pos Satgas Pamtas di Maybrat ditembaki, 1 prajurit TNI meninggal, 1 terluka

    TPNPB bertanggung jawab atas penembakan dua prajurit TNI di Maybrat

    TPNPB bertanggung jawab atas penembakan dua prajurit TNI di Maybrat

    Peserta Kongres I (United Liberation Movement for West Papua) menyambut para deklarator /pendiri ULMWP di Gedung GOR STT-GIDI, Sentani, Senin (20/11) kemarin.

    Gelar Kongres I, Momentum Penting ULMWP Tentukan Pemimpin

    Indonesia’s Largest Fleet Of Taxis Teams Up To Beat Ride-hailing Apps

    Menteri Sekretaris KabinetL Bukan KTT II, ULMWP Siap Gelar Kongres

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
    • Gerilya
    • Demo & Aksi
    • Sejarah
    • Merdeka Post
No Result
View All Result
  • Home
    • About Us
      • Anggota DMP West Irian 1969
      • PMNews dalam Kampanye Papua Merdeka
        • PMNews dalam Kampanye Papua Merdeka
      • Sejarah Organisasi Papua Merdeka
      • Sejarah OPM
      • Petunjuk Browsing
      • Contact
    • Tentang Negara
      • Fungsi Negara
      • Unsur-unsur Terbentuknya Negara
      • Republic of West Papua
      • Pemerintah Berdaulat dan Negara Federal
  • Media Post
    • All
    • Columns & Analysis
    • Editorial & Column
    • Editorial & Columns
    • Gambar
    • Interviews
    • Opini & Analisis
    • Opinions
    • Pesan Khusus
    • Post Press
    • Publikasi
    • Video
    • Wawancara
    Chief General Mathias Wenda: Free West Papua is a path to Free Melanesia

    Chief General Mathias Wenda: Free West Papua is a path to Free Melanesia

    Oridek Ap: We have lost an elder, Bapak Hermanus Bonggoibo

    Oridek Ap: We have lost an elder, Bapak Hermanus Bonggoibo

    RENUNGAN NATAL OLEH KOORDINATOR AKADEMISI ORGANISASI PAPUA MERDEKA “OPM”

    RENUNGAN NATAL OLEH KOORDINATOR AKADEMISI ORGANISASI PAPUA MERDEKA “OPM”

    Mengapa Pejuang Papua Merdeka yang Suka Memposting Kegiatan Mereka di Sosmed?

    Mengapa Pejuang Papua Merdeka yang Suka Memposting Kegiatan Mereka di Sosmed?

    Tanah Air ku Papua, Mengapa Kami terus Dibunuh?

    Tanah Air ku Papua, Mengapa Kami terus Dibunuh?

    Presiden Wenda: Konstitusi ULMWP menghormati deklarasi kemerdekaan OPM tahun 1971

    Presiden Wenda: Konstitusi ULMWP menghormati deklarasi kemerdekaan OPM tahun 1971

    Trending Tags

    • Climate Change
    • Election Results
    • Flat Earth
    • Golden Globes
    • MotoGP 2017
    • Mr. Robot
    • Opinions
    • Columns & Analysis
    • Opinions
  • War on Terror
    • Terror Negara
    • War on Terror
    • Bio-Terror
    • Terror Jihad
  • Post Roundups
    • Fiji
    • Papua New Guinea
    • West Papua
    • Kanaky
    • Solomon Islands
    • Vanuatu
    • Asiaoceania
  • Focus Post
    • All
    • Alam Bicara
    • Human Rights
    • Masyarakat Adat
    • Neo-colonialism
    • Perempuan Papua
    • Terorisme
    • War on Terror
    ‘Kalau ada keadilan di Papua, tak perlu digelar pengadilan rakyat di London’

    ‘Kalau ada keadilan di Papua, tak perlu digelar pengadilan rakyat di London’

    OAP yang ikut PEMILU NKRI adalah Pembunuh OAP itu sendiri

    Peserta Kongres I (United Liberation Movement for West Papua) menyambut para deklarator /pendiri ULMWP di Gedung GOR STT-GIDI, Sentani, Senin (20/11) kemarin.

    Gelar Kongres I, Momentum Penting ULMWP Tentukan Pemimpin

    Mako Tabuni, Buchtar Tabuni, dan Victor Kogoya saat member keterangan pers

    Indonesian Police Arrest Again 33 People of West Papua Solidarity Fundraising for the Vanuatu Natural Disaster

    Delapan negara mengkritik pelanggaran HAM Indonesia di Sidang UPR

    SEBUAH RESOLUSI MU-PBB BISA DICABUT DAN HASIL REFERENDUM BISA DIBATALKAN, SERTA MEMBUAT KEPUTUSAN DARURAT

    Australia committed to military cooperation with Indonesia

    BREAKING NEWS! Buchtar Tabuni ditangkap Polisi Indonesia

    Hati-Hati Dengan Dialog Jakarta – Papua Difasilitasi Komnas HAM Indonesia

    • Alam Bicara
    • Masyarakat Adat
    • War on Terror
    • Neo-colonialism
    • NKRI Bangkrut
    • Otsus Gagal
    • Featured Post
  • Merdeka Post
    • All
    • Demo & Aksi
    • Gerilya
    • Papua Post
    • Politik & Diplomasi
    • Sejarah
    Chief General Mathias Wenda: Free West Papua is a path to Free Melanesia

    Chief General Mathias Wenda: Free West Papua is a path to Free Melanesia

    Oridek Ap: We have lost an elder, Bapak Hermanus Bonggoibo

    Oridek Ap: We have lost an elder, Bapak Hermanus Bonggoibo

    Brigjend Seth J. Rumkorem, Membelot dari TNI AD dan Proklamirkan Papua Barat Merdeka

    Brigjend Seth J. Rumkorem, Membelot dari TNI AD dan Proklamirkan Papua Barat Merdeka

    TPNPB Klaim Baku Tembak dengan TNI di Puncak Papua, Satu Anggota KKB Tewas

    TPNPB Klaim Baku Tembak dengan TNI di Puncak Papua, Satu Anggota KKB Tewas

    Nasional TNI Masih Negosiasi Bebaskan Pilot Susi Air yang Disandera KKB di Papua

    Pos Satgas Pamtas di Maybrat ditembaki, 1 prajurit TNI meninggal, 1 terluka

    Pos Satgas Pamtas di Maybrat ditembaki, 1 prajurit TNI meninggal, 1 terluka

    TPNPB bertanggung jawab atas penembakan dua prajurit TNI di Maybrat

    TPNPB bertanggung jawab atas penembakan dua prajurit TNI di Maybrat

    Peserta Kongres I (United Liberation Movement for West Papua) menyambut para deklarator /pendiri ULMWP di Gedung GOR STT-GIDI, Sentani, Senin (20/11) kemarin.

    Gelar Kongres I, Momentum Penting ULMWP Tentukan Pemimpin

    Indonesia’s Largest Fleet Of Taxis Teams Up To Beat Ride-hailing Apps

    Menteri Sekretaris KabinetL Bukan KTT II, ULMWP Siap Gelar Kongres

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
    • Gerilya
    • Demo & Aksi
    • Sejarah
    • Merdeka Post
No Result
View All Result
PAPUApost.com
No Result
View All Result
728*90
Home Merdeka Post Demo & Aksi

Makar dan Penghasutan, Memupus Harapan Keadilan

by wpra
October 10, 2009
in Demo & Aksi, Gambar
0 0
Donate
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Tumblr
Tuntutan Pembebasan Buchtar dan Sebby.Pasal-pasal makar, warisan kolonial. (JUBI/Foto:Yunus Paelo)
Tuntutan Pembebasan Buchtar dan Sebby.Pasal-pasal makar, warisan kolonial. (JUBI/Foto:Yunus Paelo)

JUBI — Puluhan tahun Indonesia merdeka, namun pengadilan masih menerapkan pasal-pasal makar warisan kolonial Belanda. Di Papua pasal-pasal itu digunakan memukul para aktivis prodemokrasi, seakan Papua koloni Indonesia.

Dalam situsnya, Aliansi Demokrasi Papua (AlDP) menyebutkan, pasal-pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) muncul pada abad ke 19, ketika menteri kehakiman Belanda menolak mentah usul penggunaan makar sebagai peraturan terhadap seluruh masyarakat.

Dia menyatakan, “de ondergeteekende zou deze bepalingen, welke op zichzelf te verklaren zijn door de behoefte van een koloniale samenleving, zeker niet voor het rijk in Europa willen overnemen,” (peraturan di bawah ini, dengan sendirinya dinyatakan hanya berlaku bagi kebutuhan masyarakat kolonial, jelas tidak diperuntukkan bagi negara-negara Eropa) (Prof MR. J.M.J. schepper,het gevaar voor de vrijheid van godsdienstige belijdenis te duchten van het in artikel 156 No. 1 SW. omschreven haatzaaidelict”, T. 143, hal. 581-582).
Pasal-pasal makar KUHP diadopsi pemerintah kolonial Belanda dari pasal 124a British Indian Penal Code tahun 1915. Walaupun, dinyatakan sudah tidak berlaku lagi oleh Indian Supreme Court dan East Punjab High Court, karena dinilai bertentangan dengan konstitusi India yang mendukung kebebasan memiliki dan menyatakan pendapat.

Di Belanda sendiri ketentuan dalam pasal-pasal makar KUHP ini dipandang tidak demokratis karena bertentangan dengan gagasan freedom of expression and opinion. Inilah alasan Pemerintah Kolonial Belanda hanya memberlakukan pasal-pasal tersebut di koloni-koloninya. Sehingga sudah semestinya, setelah puluhan tahun Indonesia merdeka dari Belanda, pasal-pasal tersebut sudah raib dari hadapan warga negara Indonesia, termasuk di Papua. Karena Papua bukanlah koloni Indonesia.

Makar (aanslag) secara yuridis, adalah suatu tindakan penyerangan secara sepihak terhadap penguasa umum dengan maksud supaya sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebahagian wilayah dari negara lain. Makar diatur dalam pasal 104 hingga pasal 129 KUHP.

Dalam pengertian lain, makar juga bisa diklasifikasikan sebagai: kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden (negara dan/atau wakil kepala negara sahabat), terhadap pemerintahan yang sah atau badan-badan pemerintah, menjadi mata-mata musuh, perlawanan terhadap pegawai pemerintah, pemberontakan, dan perbuatan lain yang ‘merugikan’ kepentingan negara.
Makar juga kerap kali dimaknai sebagai penyerangan yang ditujukan kepada pemerintah (kepala negara dan wakilnya). Motif utamanya: membuat subjek tidak cakap memerintah, merampas kemerdekaan, menggulingkan pemerintah, mengubah sistem pemerintahan dengan cara yang tidak sah, merusak kedaulatan negara dengan menaklukan atau memisahkan sebagian negara untuk diserahkan kepada pemerintahan lain atau dijadikan negara yang berdiri sendiri.

Sedangkan pasal-pasal “penyebaran kebencian” (Haatzai Artikelen) atau penghasutan dalam KUHP diatur dalam Pasal 154, 155, dan 156. Pasal-pasal ini menetapkan, “pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah” sebagai sebuah kejahatan dan melarang “pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik.” Pelanggaran atas pasal-pasal tersebut diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Di era Presiden Soeharto (mendiang), pasal-pasal ini sering digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat. Lawan-lawan politik, kritikus, mahasiswa, dan pembela hak asasi manusia paling sering menjadi target pembungkaman. Penguasa menarik-ulur pasal-pasal ini (pasal-pasal “karet”) untuk membatasi dan mengekang hak-hak individu atas kebebasan berpendapat. Di era reformasi ini, pasal-pasal ini masih sering digunakan untuk mendakwa aktivis pro demokrasi. Di Papua sendiri, pasal ini getol dijeratkan pada untuk aktivis prodemokrasi, jika mereka gagal dibuktikan terlibat makar.

Tal heran, Human Rights Watch (HRW), dalam laporannya “Protes dan Hukuman Tahanan Politik di Papua” 2007, menyebutkan Indonesia sebagai contoh sebuah negara di mana pengecualian yang berlaku-batasan dan kekangan yang dimaksud oleh komite- sering bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan berpendapat.
HRW melihat banyaknya peristiwa penangkapan dan pemenjaraan individu di Indonesia, terutama Papua, atas keterlibatan secara damai dalam upacara pengibaran bendera. Tindakan yang melanggar undang-undang internasional hak asasi manusia.
Pengadilan Indonesia juga kerap menerapkan pasal “penyebar kebencian” atau “penghasutan” kepada aktivis pro-damai yang menggunakan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat. Pasal-pasal tersebut juga melanggar semangat konstitusi Indonesia, yang menjamin hak semacam itu di saat kemerdekaan dicapai.
Mengenai kecenderungan Pengadilan Negeri di Papua mengalihkan ketidakterbuktian kasus makar menjadi pidana penghasutan, Harry Maturbongs, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Papua, mengakui ada indikasi dipaksakan sebagai efek jera.

“Pasal makar ini digunakan di zaman kolonial Belanda untuk menekan individu atau kelompok yang memberontak (membangkang). Padahal di era kini, pasal makar ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakaat sipil untuk mengemukakan aspirasi di muka umum,” tegas Harry. Hak ini bagian dari hak politik masyarakat sipil yang dilindungi Undang-Undang Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di depan umum.

Gustaf Kawer, salah satu pengacara kasus makar Nabire menyebutkan, kecenderungan pihak Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum di Papua mengalihkan ketidakterbuktian kasus makar menjadi pidana Penghasutan sebagai sebuah bentuk kehati-hatian penegak hukum. Ini untuk mencegah terjadinya gugatan balik dari pihak terdakwa kepada negara, jika tidak terbukti bersalah di pengadilan. Juga antisipasi terhadap tekanan dunia internasional aktif memantau setiap kegiatan di Papua yang berkaitan dengan demokratisasi.

Dalam kasus-kasus penghianatan atau penyebaran kebencian, pengadilan-pengadilan di Papua menjatuhkan putusan yang sangat memberatkan. Pada hampir setiap kasus, hukuman vonis yang dijatuhkan lebih berat daripada tuntutan jaksa. Meskipun “pelanggaran” terdakwa merupakan tindakan yang sah. Yakni, pengungkapan pandangan politik secara damai sebagaimana dijamin Undang-Undang No. 9 Tahun 1998.

Seringkali, aktivis pro-damai di Papua dijerat dengan pasal berlapis daripada pasal tertentu KUHP sesuai pelanggaran spesifik. Kasus Buchtar, misalnya. Ia dijerat dengan lima pasal, yakni Pasal 106 KUHP JO Pasal 110 (makar) KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP serta Pasal 216 KUHP terkait kasus makar, penghasutan dan melawan perintah jabatan.

Atau surat dakwaan terhadap Filep Karma dan Yusak Pakage yang menyebutkan dakwaan utama: “konspirasi untuk melakukan pemberontakan dengan maksud menyebabkan perpecahan Republik Indonesia dan menyebabkan keresahan sosial” (Pasal 110 (1) berkaitan dengan Pasal 106 KUUHP).

Dakwaan kedua: “… melakukan atau memberikan perintah atau ikut serta dalam tindakan pemberontakan dengan maksud menyebabkan perpecahan atau pemisahan Republik Indonesia,”[Pasal 106 dan Pasal 55 (1)].

Dan terakhir: “secara terbuka menyatakan permusuhan, perasaan kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Republik Indonesia,” [Pasal 154 berkaitan dengan Pasal 55 (1)].

Jaksa menuntut lima tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Namun Keduanya, akhirnya harus menerima 15 tahun dan 10 tahun penjara. Juga denda Rp 5000 (sekitar US$0.50) untuk biaya pengadilan. Karma juga dicopot dari statusnya sebagai pegawai negeri.

Dalam laporan HRW 2007 disebutkan, untuk membenarkan hukuman berat yang dijatuhkan kepada Karma, yang tiga kali lebih lama daripada lima tahun penjara yang awalnya diajukan penuntut. Hakim menyebutkan adanya banyak faktor yang memberatkan terdakwa daripada faktor yang meringankan.

Karma memang sudah pernah diputuskan bersalah atas kasus serupa di Biak pada 1988 dan dipenjarakan enam tahun. Para hakim menganggap Karma memiliki “Sikap permusuhan” terhadap Pemerintah Indonesia. Tindakan-tindakannya untuk memecah-belah dan menghancurkan integritas wilayah negara dan menyebabkan keresahan sosial (menyebarkan “kebencian” atau “penghasutan”).

Dalam laporannya, berdasarkan kunjungan ke Indonesia pada Juli 2002, Pelapor Khusus (Special Rapporteur) PBB mengenai kemandirian para hakim dan pengacara, Dato’ Param Cumaraswamy menyimpulkan, rakyat Papua “tidak percayaan terhadap sistem administrasi yudisial” di Indonesia. (JUBI/Victor/Marcel/Evert)

Tags: demonstrasi
wpra

wpra

ADVERTISEMENT

Recommended

Berdoa Jutaan Kali, NKRI Tidak Akan Pernah Menebus Dosa-Dosanya atas Bangsa Papua

9 years ago

Surat Gembala Dewan Gereja Papua menyikapi situasi Papua Terkini

3 years ago

Popular News

  • Mengkritisi penyimpangan sejarah yang terjadi akibat rencana pembentukan lembaga Wali Nanggroe di Aceh

    Mengkritisi penyimpangan sejarah yang terjadi akibat rencana pembentukan lembaga Wali Nanggroe di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chief General Mathias Wenda: Free West Papua is a path to Free Melanesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oridek Ap: We have lost an elder, Bapak Hermanus Bonggoibo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RENUNGAN NATAL OLEH KOORDINATOR AKADEMISI ORGANISASI PAPUA MERDEKA “OPM”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pejuang Papua Merdeka yang Suka Memposting Kegiatan Mereka di Sosmed?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Category

  • Alam Bicara
  • Asiaoceania
  • Bio-Terror
  • Buku & Situs
  • Columns & Analysis
  • Demo & Aksi
  • Editorial & Column
  • Editorial & Columns
  • Featured Post
  • Fiji
  • Focus Post
  • Gambar
  • Gerilya
  • Human Rights
  • Interviews
  • Kanaky
  • Masyarakat Adat
  • Media Post
  • Merdeka Post
  • Neo-colonialism
  • NKRI Bangkrut
  • Opini & Analisis
  • Opinions
  • Otonomisasi
  • Otsus Gagal
  • Papua New Guinea
  • Papua Post
  • Penghianat
  • Perempuan Papua
  • Pesan Khusus
  • Politik & Diplomasi
  • Post Press
  • Post Roundups
  • Publikasi
  • Rilis Pers
  • Sejarah
  • Senasib
  • Solomon Islands
  • Surat
  • Terorisme
  • Terror Jihad
  • Terror Negara
  • Uncategorized
  • Vanuatu
  • Video
  • War on Terror
  • Wawancara
  • West Papua

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Follow Me

  • 23.9k Followers

About Us

PAPUApost.com

PAPUApost.com sepenuhnya dijalankan atas keinginan pribadi selama 20 tahun (1999-2020), setelah itu dikelola setengah-setengah oleh pendiri, Kotek@@Webmaster. Kami mengundang Anda menyumbang tenaga, doa, waktu, dan dana.

  • Facebook
  • Twitter
  • YouTube
  • Blogger
  • WordPress

© 2024 PMNews - Presented since 1999 by West Papua Army.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Senasib
    • Post Roundups
    • Post Roundups
    • Otsus Gagal
    • Featured Post
    • NKRI Bangkrut
  • Media Post
    • Alam Bicara
    • Opinions
    • Columns & Analysis
    • Masyarakat Adat
  • War on Terror
    • TNI Terror
  • Merdeka Post
    • Demo & Aksi
    • Focus Post
    • Politik & Diplomasi
    • Sejarah
  • Media Post
    • Otonomisasi
    • Alam Bicara
    • Interviews
    • Perempuan Papua
    • Gerilya

© 2024 PMNews - Presented since 1999 by West Papua Army.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?