Tujuh Anggota OPM Dibekuk

Bersenjata Granat dan Panah Beracun

melakukan tindak kriminal, kini sedang didalami atas kemungkinannya juga terlibat penyerangan di PT Freeport belum lama ini.(reuters/muhammad yamin)
melakukan tindak kriminal, kini sedang didalami atas kemungkinannya juga terlibat penyerangan di PT Freeport belum lama ini.(reuters/muhammad yamin)

TERSANGKA: Anggota Organisasi Papua Merdeka yang disangka melakukan tindak kriminal, kini sedang didalami atas kemungkinannya juga terlibat penyerangan di PT Freeport belum lama ini.(reuters/muhammad yamin)
JAKARTA – Polda Papua menangkap tujuh tersangka pelaku gangguan keamanan yang diduga terkait Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kabupaten Yapen Waropen. Wakadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sulistiyo Ishak menjelaskan, tersangka diserahkan aparat Polres Yapen ke Polda Papua, Selasa (21/7) pukul 06.00 WIT.

“Mereka diancam dengan UU Darurat No 12/1951 karena gangguan keamanan yang dilakukan di wilayah Papua,” kata Sulistiyo kepada wartawan di Jakarta Media Center, Bellagio, Mega Kuningan, Jaksel, Selasa (21/7)

Tujuh tersangka tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan Polda Papua. Mereka adalah PU, YA, LA, OA, AB, YR dan OY. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain dua pistol rakitan, empat senapan angin, satu granat aktif, 14 amunisi, dua lembar bendera bintang kejora dan peralatan perang tradisional seperti parang dan panah beracun.

Wakadiv mengakui penangkapan mereka ini terkait dalam operasi Tegak Cendrawasih yang dilancarkan kepolisian. Namun mengenai keterkaitan tersangka dengan aksi kekerasan di Papua belakangan ini seperti di PT Freeport, saat ini masih didalami tim penyidik kepolisian.

“Kami terus mendalami keterkaitan pelaku dengan sejumlah kasus kekerasan dan gangguan keamanan di wilayah Papua,” ujarnya.

Seperti diketahui, PT Freeport diserang oleh kelompok bersenjata beberapa kali. Tiga orang tewas tertembak.(rie/JPNN)

Exit mobile version