11 Kursi di DPRP Digugat untuk Pejuang 1969

Ramses Ohee

Ramses Ohee, Cari Jabatan Lagi?
Ramses Ohee, Cari Jabatan Lagi?

JAYAPURA (PAPOS) -Masalah 11 kursi di DPRP yang dikhususkan untuk orang asli Papua sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001, kembali digugat. Kali ini gugatan sampaikan Ketua Barisan Merah Putih Ramses Ohee yang juga Ondoafi Waena.

Ramses meminta agar amanat Otsus menyangkut jatah kursi di DPRP dikembalikan pengangkatannya kepada masyarakat adat dan pejuang pembebasan Irian Barat dan bukan diperebutkan oleh partai politik (Parpol). Dikatakan, berdasarkan Peraturan Presiden No 1 Tahun 1962 tanggal 1 Januari 1962 jo Pempres No 1 tahun 1963 tertanggal 1 Mei 1963 tentang pembentukan Propinsi Irian Barat peralihan yang isinya memuat pengangkatan anggota DPRGR berasal dari adat tokoh adat dari seluruh wilayah Irian Barat dan pejuang pembebasan Irian Barat.

Maka itu, jatah 11 kursi di DPRP termasuk 9 kursi di DPRD Papua Barat dan 2 kursi di DPR RI dikembalikan sebagaimana yang diamanatkan dalam PP dan Pempres tersebut. Ramses menjelaskan secara konsideran peraturan tersebut telah dikutip menjadi salah satu dasar hukum dalam Undang-Undang Otsus No 21 Tahun 2001.

Sehingga wajar bila Masyarakat Hukum Adat, Keluarga Besar Masyarakat Adat Tanah Papua dan Pejuang Pembebasan Irian Barat menghendaki agar 11 kursi di DPR Papua dan 9 Anggota DPR Papua Barat dan 2 anggota DPR-RI dikembalikan pengangkatanya kepada mereka.

Exit mobile version