Gubernur, DPRP dan MRP Harus Bicara

JAYAPURA-Bergulirnya wacana untuk merevisi Undang-undang 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua, tampaknya tinggal menunggu respon pemerintah Provinsi Papua.

Anggota Perkumpulan Masyarakat Jakarta Peduli Papua (Pokja Papua), Frans Maniagasi juga berpendapat dengan melihat perjalanan Otsus selama ini, tidak ada alasan lagi menunda-nunda perwujudan wacana itu. Bahkan bagi dia, yang paling cocok dilakukan adalah mengamandemen UU nomor 21 tersebut, karena ada beberapa pasal yang tidak relevan dengan kondisi yang ada di Papua.

Antara lain, perkembangan lain munculnya Papua Barat yang perlu diakomodir, misalnya apakah MRP tetap satu sebagai perwakilan kultur orang Papua atau dipisahkan menjadi dua. “Karena UU Otsus Papua dan Aceh berbeda, Aceh lebih pada syariat Islam, kita di Papua lebih pada kultural, MRP menjadi symbol sekaligus penyatu kultural budaya Papua,” katanya saat ditemui di sela perayaan HUT Kodam di PTC, Kamis (28/5).

Dikatakan, Otsus sudah 8 tahun jalan, namun belum bisa maksimal, karena itu harus diamandemen agar jauh lebih bagus lagi supaya ada keleluasan. “Apakah model seperti Aceh itu, harus diatur dengan baik,”jelasnya.

Tapi lanjutnya, kalau dilihat dari Otsus sendiri MRP harus satu. Harus membuat satu peraturan induk yang menjadi referensi untuk membuat Perdasi dan Perdasus.

“Jadi di Papua perdasus yang utama apa sih orang asli Papua dan hak ulayat seperti apa. Itu yang penting, dari situ baru kita bisa jabarkan orang Papua itu seperti apa, karena dalam UU otsus ras Malanesia, sehingga itu yang perlu dilihat kembali,” tambahnya.

Demikian juga hak ulayat itu perlu diamandemen, sehingga ada penambahan-penambahan pasal dan ayat, tetapi dengan catatan tetap harus menjaga roh dari pada otsus itu sendiri.

Hanya saja lanjutnya persoalannya adalah apakah setelah amandemen ini akan dilaksanakan dengan baik. “Jadi ini harus perlu dibicarakan, baik antara Gubernur, DPR Papua dan MRP serta stakeholder terkait, setelah itu kita bahwa ke pemerintah pusat,”ujarnya.

Sementara itu secara terpisah Ketua MRP Drs Agus A. Alua, M.Th dan Gubernur Papua Barat Bram O Atururi juga memberikan komentar mengenai wacana tersebut.

Kendati baru mendengar wacana itu, tetapi Agus Alua mengaku setuju jika UU yang merupakan jalan tengah penyelesaian masalah Papua itu direvisi kembali. Agus menyerahkan semuanya pada keinginan rakyat Papua, sehingga kalau memang rakyat Papua ingin agar UU Otsus di rekonstruksi karena sudah tidak relevan dengan kondisi Papua sekarang ini maka pihaknya juga tentu setuju.

Exit mobile version