PH Buchtar Kembali Tolak Keterangan Saksi Ahli

JAYAPURA-Tim Penasehat Hukum (PH) Buchtar Tabuni terdakwa kasus dugaan makar, kembali menolak keterangan 2 orang saksi ahli yaitu DR. Muhammad Said Karim, SH, MH dan Prof. DR. Achmad Ruslan, SH, MH, dari Lembaga Bahasa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (29/4).

Penolakan terhadap keterangan saksi ahli juga pernah dilakukan oleh PH buchtar Tabuni dalam persidangan yang digelar Rabu (15/4). Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo, SH, dengan hakim anggota Lucky Rombot Kalalo, SH dan Hotnar Simarmata, SH, MH, dua orang PH Buchtar yaitu PH, Iwan Niode SH dan Harry Maturbongs, SH langsung melakukan interupsi dan meminta saksi ahli tetap dihadirkan di persidangan.

Exit mobile version