Pengacara Dugaan Makar Ancam Tuntut Balik Polisi

MANOKWARI-Pengacara Yan Christian Warinussy, SH selaku kuasa hukum dua orang tersangka kasus dugaan makar masing-masing Ketua DAP wilayah III Kepala Burung Barnabas Mandacan dan Ketua KNPP John Warijo mengancam akan menuntut balik kepolisian jika kedua kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar.

Sebab menurutnya, tuduhan polisi terhadap kliennya melakukan makar berlebihan. Alasannya, pada saat menggelar long march dalam rangka memperingati hari ulang tahun bangsa Papua 1 Desember 2008, kedua kliennya tidak melakukan tindakan anarkis apalagi yang mengarah ke perbuatan makar. Meski demikian, dirinya juga tetap menghargai proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian.
Hanya saja, untuk kepentingan kedua kliennya khususnya dalam status hukum ia berharap polisi secepatnya melakukan penyelidikan dan diserahkan ke kejaksaan. “Jika bisa penyerahannya lebih cepat karena kejadian kasus ini juga sudah cukup lama, tapi polisi baru tetapkan sebagai tersangka setelah beberapa bulan kemudian,”tuturnya.

Mengenai langkah menuntut balik Polres Manokwari jika kliennya tidak terbukti bersalah dilakukan demi nama baik kedua kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka makar alias ingin memisahkan diri dari NKRI.
“Kita lihat saja, kalau tidak terbukti atau penyidikan dihentikan di tengah jalan maka selaku kuasa hukum akan tetap mengambil langkah hukum,”tuturnya lagi.(sr)

Exit mobile version