
JAYAPURA (PAPOS) –Seratusan pendukung Buchtar Tabuni kembali menyertai sidang ke-3 Buchtar dengan aksi demo di seberang jalan depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (4/3) kemarin.
Kendati dibayangi aksi demo massa pendukung terdakwa dugaan kasus Makar itu, namun sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim H Simarta SH MM itu tak terusik, tetap lanjut sesuai jadwal.
Walau sidang hanya sekitar 30 menit dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Penasehat Hukum terdakwa yang didakwa melanggar Primair pasal 106 KUHP, subsidair pasal 160 KUHP, lebih subsidair pasal 212 KUHP, berjalan aman dan lancar.
Dari pantauan Papua Pos pengamanan sidang kali ini lebih ketat, pasukan dari Kepolisian plus Brimob disiagakan tersebar di Pengadilan, Jalan Raya, Polsekta Abepura, didukung mobil water kanon.
Tanggapan terhadap eksepsi Penasehat Hukum Buchtar dibacakan Jaksa Penuntut Umum Maskel Rambolangi SH, Dalam tanggapannya Maskel mengatakan bahwa setelah mendengar dan mempelajari materi eksepsi dinilai ke luar dari ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHP.
Untuk itu kata Maskel, Jaksa Penuntut Umum tidak perlu menanggapi dan menolak atau tidak menerima eksepsi Penasehat hukum terdakwa, dan memohon Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.(cr-45)
Ditulis Oleh: Cr-45/Papos
Kamis, 05 Maret 2009
Komentar yang telah disampaikan di PapuaPos.com
. 06-03-2009 06:24, 06:24
penangkapan tidak berperi kemanusiaan
Pada kesempatan ini menyampaikan komentar saya berkaitan tindakan tidak berperikemanusian yang dilakukan oleh Polda Papua dalam penangkapan terhadap Wakil Sekjen (DPP AMPTPI) Sdr. Buctar Tabuni pada tanggal 3 Desember di Sentani Jayapura dan Seby Sambom, tanggal 17 Desember 2008 berkaitan dengan aksi damai di Jayapura Papua pada 16 Ocbert 2008 dalam rangka penyambutan Internsional Parlementari for West Papua yang dibentuk di London Inggris 15 october 2008.
saya memprotes atas proses penangkapan yang dinilai selayaknya seorang teroris. Juga mempertanyakan substansi masalah yang dituduhkan pada kedua Saudara ini. Sabab semua proses penangkapan dilakukan tanpa disertai dengan surat pemberitahuan dan juga aksi tersebut di tuduhkan makar, separatis dan menghasut melawan aparat keamanan.
Pertanyaan saya sekarang ialah apakah benar bahwa dalam aksi taggal 16 October 2008 telah terjadi sebagaimana yang telah dituduhkan? Namun sebaliknya, jika benar aksi tersebut mengindikasikan makar, separatis dan telah terjadi penghasutan untuk melawan aparat Negara, mengapa gabungan aparat keamanan tidak membubarkan secara paksa ? Apa indicator makar? Apakah kemerdekaan hak menyampaikan aspirasi di muka umum memang tidak ada ruang di Negara ini ? mengapa tidak memeriksa lagi kepala intelkam polda papua ?
dunia internasional telah mencatat dan merekamnya dengan baik apa yang telah terjadi dan akan terjadi dalam setiap aksi bahwa Aparat keamanan yang dilengakapi pansert dan senjata lainnya selalu berusaha memprovokasih massa untuk terjadinya bentrok dalam setiap aksi yang dilakukan di tanah papua namun selalu dengan kepala dingin dan hati tenang pimpinan aksi selalu dapat menenangkan jalannya aksi karena Allah Papua senantiasa dan selalu melindungi rakyaknya.