Saksi Ahli Kasus Makar Diperiksa – Untuk Tersangka Sebi Sembom

(PH Buchtar Minta Akses Lebih)

JAYAPURA-Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua, terus berupaya menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan makar dengan tersangka Sebi Sembum, rekan tersangka, Buchtar Tabuni yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua akhir Januari 2009 lalu.

Bahkan, penyidik Ditreskrim Polda Papua telah memintai keterangan 3 orang saksi ahli di Makassar guna proses hukum terhadap tersangka Sebi Sembum yang bersama-sama Buchtar Tabuni melakukan aksi demo di depan Expo Waena, 16 Oktober 2008 lalu, terkait pembentukan kaukus parlement di Inggris.

“Kami baru saja dari Makassar dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi ahli, yakni saksi ahli bahasa Inggris, saksi ahli bahasa Indonesia dan saksi ahli Hukum Pidana guna melengkapi keterangan dalam kasus dugaan makar ini,” kata Direskrim Polda Papua, Kombes Pol Drs Paulus Waterpauw kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/2) kemarin.

Keterangan saksi ahli ini, menurut Direskrim Paulus Waterpauw, sangat diperlukan penyidik, apalagi dari petunjuk P19 Kejaksaan Tinggi Papua agar dilengkapi dengan keterangan saksi ahli.

Di samping itu, lanjut Direskrim, di dalam keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk yang diperoleh penyidik, dimana dalam orasi yang dilakukan tersangka Sebi Sembum dalam demo tersebut, disampaikan dalam dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Untuk itu, ujar Direskrim, pihaknya akan berupaya membuktikan makna dalam bahasa yang disampaikan dalam orasi yang dilakukan tersangka Sebi Sembum tersebut. “Kami harus buktikan, adanya dugaan upaya menghasut dan berupaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia atau makar ini dalam orasinya tersebut,” jelas Paulus Waterpauw.

Tersangka Sebi Sembum sendiri ditangkap oleh Tim Opsnal Ditreskrim Polda Papua saat berada di sekitar makam Theys di Sentani, Kabupaten Jayapura Rabu (16/12) lalu dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan secara intensif.

Tersangka diduga terkait dalam kasus demo 16 Oktober 2008 lalu, yakni memberikan dukungan terhadap peluncuran IPWP termasuk review pepera dalam aksi demo tersebut.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Buchtar Tabuni dan Sebi Sembom, Iwan Niode, SH menyampaikan kekesalannya dengan sikap petugas di Polda Papua. Menurut Iwan, sebenarnya yang dibutuhkan adalah akses lebih agar teman-teman lawyer bisa memberikan informasi atau penjelasan yang baik kepada masyarakat maupun keluarga tersangka. Ini disampaikan Iwan usai bertatap muka dengan Kakanwil Hukum dan HAM, Rabu (11/2).

Dari tatap muka tersebut sedikit disampaikan bahwa pihaknya menginginkan agar Kanwil Hukum dan HAM ikut mendorong pihaknya menyangkut akses dan hak-hak yang dilekatkan pada tersangka selama dalam masa tahanan maupun penyidikan. “Saya pikir ini ketidakpahaman saja. Jika kita paham KUHAP sebenarnya lawyer harus diberikan akses seluas luasnya untuk bertemu dengan kliennya karena itu dijamin undang-undang,” papar Iwan sedikit menggebu didampingi Ketua Kontras Hari Maturbongs.

Hanya yang terjadi saat ini menurut Iwan adalah ketika akan bertemu kliennya, para lawyer harus mengikuti jam besuk. “Sekali lagi kami tidak bisa dibatasi dengan jam besuk karena kami lawyer dilindungi undang-undang saat akan berkonsultasi dengan klien,” tegasnya. Pemasalahan ini akhirnya menjadi sorotan orang karena melihat akses yang seharusnya didapatkan ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Apalagi dikatakan kasus Buchtar sebenarnya sederhana hanya soal penyampaian pendapat dimuka umum dan dianggap telah melakukan tindakpidana.

Beberapa hal dengan tujuan menyamakan persepsi menyangkut hak lawyer dan tersangka menurut Iwan telah dilakukan dengan melakukan kunjungan, termasuk ke Lapas agar saat menjalankan tugas tidak perlu lagi terjadi tabrakan. “Tujuan kita sebenarnya sama, yakni law Inforcemen jadi tinggal bagaimana pemahaman teman-teman yang ada di Polda menanggapi apa yang disampaikan tadi,” imbuh Iwan. (bat/ade)

Exit mobile version