Kanwil Depkumham Siap Terima Laporan Kasus HAM

JAYAPURA-Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Papua, Nazarudin Bunas SH, MH mengungkapkan bagi para korban pelanggaran HAM namun merasa tidak mendapat keadilan dalam proses hukumnya, bisa melaporkan ke Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) melalui Kanwil Depkumham Papua.

Laporan tersebut kata Bunas, dapat disampaikan melalui pos pengaduan yang mulai dioperasikan awal tahun ini.”Pembicaraan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2008, namun baru aktif beroperasi Januari lalu dan hingga kini baru dua orang yang melapor namun terkait permasalahan tenaga kerja,” ungkap Nazarudin Bunas pada wartawan diruang kerjanya, Rabu (11/2).

Keseriusan ini dilakukan dengan membentuk panitia tetap yang terdiri dari instansi pemerintah daerah, Kodam XVII/Cenderawasih, polisi, kejaksaan, TNI Angkatan Laut dan Depkum dan HAM sendiri. “Jadi, jika ada korban pelanggaran HAM yang merasa proses hukumnya tidak jelas atau bahkan terkesan dipersulit bisa mendatangi sekertariat sambil membawa bukti kasusnya,”tandasnya.
Namun lanjut Nazarudin jika perkara tersebut telah mendapat penanganan baik dari aparat kepolisian hingga ke kejaksaan, maka tidak perlu lagi membuat laporan tambahan. “Yang menjadi problem adalah saat korban memiliki bukti pelanggaran HAM, namun kasusnya tidak selesai dan seakan mentah kembali maka silahkan melapor untuk kam tindaklanjuti sejauh mana perkara tersebut,” papar Kakanwil didampingi Kadiv pemasyarakatan, Demianus Rumbiak, SH .

“Namun sejauh itu bisa ditampung di KUHP yah berarti proses hukumnya bisa dibilang berjalan. Cuma terdapat perbedaan yang cukup mencolok menurut Nazarudin untuk pelaporan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan kota-kota lainnya,”lanjutnya.
Ia menjabarkan persoalan didaerah lain seperti Jakarta, banyak ditemukan aparat keamanan melakukan penganiayaan terhadap masyarakat maupun pelaku pidana namun kasus sebagai kasus pidana biasa. Namun yang terjadi di Papua jika dilakukan oleh aparat maka langsung diangkat sebagai isu pelanggaran HAM.

“Jika di Papua, orang asli Papua dianiaya oleh polisi maka kasus tersebut naik sampai ke PBB padahal sebenarnya siapa saja yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain masuk dalam kategori pelanggaran HAM tanpa melihat siapa pelakunya,” ujar Nazarudin memberikan gambaran konkritnya. Hingga menurutnya ada kasus yang bisa diselesaikan secara hukum positif tanpa harus dibawa ke dunia Internasional atau dilaporkan ke PBB. (ade)

Exit mobile version