Dorongan Kasasi Muchdi Pr Dituding Sebagai Pelanggaran HAM

Jakarta (ANTARA News) – Tim Advokat Muchdi Pr mendatangi Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Kamis, untuk mengadukan bahwa dorongan berbagai pihak yang ingin melakukan kasasi terhadap Muchdi Pr merupakan sebuah bentuk pelanggaran HAM.

Tim Advokat Muchdi Pr, yang terdiri antara lain dari Mahendradatta, Wirawan Adnan, dan Lutfi Hakim, mendatangi Komnas HAM sekitar pukul 13.30 WIB dan diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM MB Ridha Saleh dan Komisioner Subkomisi Penyelidikan Nurcholis.

Menurut Lutfi Hakim, kedatangan mereka ke Komnas HAM untuk mengklarifikasi pernyataan sejumlah pihak antara lain dari Komnas HAM yang mendorong agar dilakukan kasasi terhadap Muchdi Pr yang divonis bebas dalam kasus pembunuhan aktivitas HAM Munir.

Lutfi juga berharap agar Komnas HAM sebagai lembaga publik dapat memberikan pendapat yang lebih objektif.

Sementara itu, Mahendradatta mengatakan, apabila Kejaksaan Agung benar-benar melakukan kasasi maka hal itu merupakan pelanggaran HAM terhadap Muchdi Pr.

Hal itu, ujar dia, karena dalam Pasal 244 KUHAP secara jelas dinyatakan bahwa tidak ada kasasi untuk putusan bebas dari pengadilan negeri.

“Di dalam pasal tersebut juga tidak ada kata-kata atau istilah bebas murni atau bebas tidak murni,” katanya.

Wirawan Adnan mengatakan, bila Kejaksaan Agung mengajukan kasasi maka pihaknya akan mengadukan Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM.

Di pihak Komnas HAM, Ridha Saleh mengatakan, pihaknya akan mengeksaminasi secara menyeluruh hasil putusan bebas terhadap terdakwa Muchdi Pr dengan memperhatikan aspek HAM semua pihak termasuk terdakwa.

Keputusan dari Komnas HAM, ujar dia, akan dilakukan secara kolektif melalui rapat pleno yang dihadiri para komisioner lembaga tersebut.

Sedangkan Nurcholish menuturkan, pihaknya juga menerima salinan dari putusan dan berkas perkara serta rekaman visual dari jalannya persidangan yang diserahkan oleh Tim Advokat Muchdi Pr. (*)

COPYRIGHT © 2009 ANTARA

Exit mobile version