Obama, Papua dan Indonesia

I have a dream that my four little children will one day live in a nation
where they will not be judged by the
color of their skin, but by the content of their character.,

(Dr.Martin Luther King Jr, Washington, August 28, 1963)

Hari ini, 20 Januari 2009, waktu Washington, D.C., presiden terpilih Barack Hussein Obama, dilantik secara resmi menjadi Presiden Amerika Serikat ke-44. Presiden berkulit hitam pertama sejak Amerika merdeka lepas dari kerajaan Inggris 04 Juli 1776 atau 232 tahun lalu. Pada 4 November 2008 lalu, rakyat Amerika akhirnya menoreh lembaran sejarah baru sekaligus mengukuhkan diri bukan saja sebagai negeri adidaya dalam bidang ekonomi, politik dan ertahanan, tetapi sekaligus meneguhkan diri sebagai championof democracy and human rights (kampiun demokrasi dan hak asasi manusia).

Terpilihnya Obama, tidak terlepas dari perjalanan panjang dan melelahkan dari perjuangan para tokoh kulit hitam melawan sejarah buram perbudakan dan rasialisme. Tokoh-tokoh ini, di antaranya : Hiram Revels, Joseph Rainey, Rose Parks, Martin Luther King Jr, Malcolm X, Jesse Jackson, Douglas Wilder hingga Colin Powell dan Condoleeza Rice.

Melangkahnya Obama memasuki pintu Gedung Putih, hari ini (20/01/2009), jelas merupakan pemenuhan impian Dr.Martin Luther King Jr, seperti dikutip pada alinea pengantar tulisan ini. Martir gerakan sipil dan hak asasi manusia ini memimpikan agar keempat anaknya – bahkan juga semua anak budak kulit hitam dan anak pemilik budak kulit putih, suatu saat nanti, dapat hidup berdampingan di sebuah negari dimana mereka tidak dinilai dari warna kulit, namun oleh kekuatan karakter yang dimiliki.

Berpaut momen pelantikan yang ditentukan, rakyat Amerika juga dapat memperingati sebuah peristiwa historis terpenting yang ikut pula memberikan kontribusi mengantarkan Barack Obama melangkah ke Gedung Putih. Peringatan Hari Martin Luther King Jr (Martin Luther King Jr Day) yang jatuh pada senin ketiga bulan Januari setiap tahun. Menurut kalender tahun 2009, senin ketiga jatuh pada tanggal 19 Januari. Martin Luther King Jr Day diperingati di Amerika Serikat sebagai hari libur nasional (libur federal) guna mengenang dan menghormati jasa-jasan pendekar hak asasi manusia dan gerakan sipil ini dalam memperjuangkan persamaan hak dan kebebasan bagi warga kulit hitam, maupun juga , kebebasan dan persamaan bagi semua ras manusia.

Kemenangan Obama yang telah menyihir dunia melalui pemberitaan media massa menginspirasikan sebuah wacana menarik. Mungkinkah, suatu saat nanti, muncul seorang Obama ala Indonesia — alias presiden Indonesia asal Papua — (Liddle, Kompas 07/11/2008), (Piliang, Seputar Indonesia, 08/11/008), (Papuan for President ?, Pitchforth, The Jakarta Post, Nov 09, 2008), di kancah perpolitikan nasional di negeri kepulauan ini ? Mungkinkah infrastruktur politik yang ada — telah dan akan — memberikan ruang dan peluang yang luas bakal melahirkan Obama Indonesia ? Dan, apa saja hambatan-hambatan yang merintangi perwujudnyataan impian ini ? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini, dapat dilihat pada bagian lain di bawah ini.

Kemiripan

Apa relevansi antara pemilihan dan pelantikan Obama di Amerika dengan wacana presiden asal Papua dalam konteks Indonesia ? Fonemena kemunculan Obama menjadi presiden kulit hitam pertama di negera Paman Sam, mempunyai kemiripan, selain juga ada perbedaan, dengan keberadaan Papua dalam konteks Indonesia ?

Pertama, Obama adalah warga kulit hitam yang merupakan kelompok minoritas, kurang lebih 38 juta, (13%) dari 300 juta jiwa penduduk Amerika Serikat saat ini (Kompas, 07/11/2008).Walaupun putra berdarah campur ini sebenarnya tidak merepresentasikan keturunan warga Afro-Amerika umumnya yang sudah sejak lama (1607 -1897 ) menjadi budak yang dipekerjakan pada perkebunan orang-orang kulit putih dan telah mengalami perjalanan kehidupan bernegara dan berbangsa Amerika yang penuh tembok hitam praktek perbudakan, dominasi rasialisme dan diskriminasi, beratusan tahun yang mengerikan dan manakutkan.

Begitupun, warga Indonesia yang berasal dari rumpun ras Melanesia (Papua) hanya berjumlah kurang lebih 1,5 juta jiwa atau (1%) dari 230 juta penduduk Indonesia, (Siswono, Kompas, 15/12/2008), (The Pacific Ecologist, Aug 03,2004), (Piliang & Sumule, 2006) dan (Q-TV, 13/11/2008). Namun, persentase ini tidak menggambarkan peluang dan akses ke sumber daya politik dan ekonomi di tingkat lokal, apalagi di tingkat nasional. Akan tetapi, masih beruntung bahwa warga Indonesia rumpun Melanesia ini tidak mengalami sejarah rasialisme kelam (secara fisik diekspresikan jelas), seperti terhadap warga Afro-Amerika, salah satunya, yang berbuntut pada pemboikotan bus (Montgomery Civil Rights Boycott) yang dimotori oleh Rose Parks dan Martin Luther King Jr (1955 – 1956). Toh, diakui bahwa tindakan pelanggaran HAM berat, perlakuan diskriminatif, sikap apriori, prejudis dan dominasi kelompok mayoritas memang masih sering dialami orang Papua.

Kedua, dalam pernyataan kemerdekaan (declaration of independence) Amerika Serikat dengan tegas dinyatakan bahwa All men are created equal (semua orang diciptakan setara). Pernyataan serupa juga secara gamblang tertuang di dalam batang tubuh UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Itu artinya konstitusi Indonesia memberikan ruang yang sama bagi setiap warga negara, tanpa memandang apakah seorang warga negara berketurunan berdarah biru, ras tertentu atau etnis mayoritas dsb.

Ketiga, Amerika adalah republik federal yang ber-50 negara bagian, sementara Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi, ber-33 provinsi. Keduanya sama-sama Negara pluralistik yang tercermin pada semboyan (E Pluribus Unum — dari banyak menjadi Satu) dan (Bhineka Tunggal Ika — berbeda-beda namun satu). Masing-masing menganut sistem demokrasi dalam penyelenggaraan politik pemerintahan. Meskipun usia demokrasi di Amerika sudah berjalan 2 ¼ abad (232 tahun). Sementara Indonesia masih 63 tahun dan baru 1 dekade bertransformasi dari rezim otoritarian dan tiranis ke rezim demokratis-reformis. Sebagai penganut sistem demokrasi, kedua negara niscaya membangun suatu sistem berbangsa dan bernegara yang memberi ruang bagi keberagaman. Semua sama di depan hukum, yang sama hak politik dan sipinya.

Presiden Indonesia asal Papua

Kembali menjawab pertanyaan di atas. Mingkinkah, suatu saat nanti, demokrasi politik Indonesia menciptakan ruang kebebasan, persamaan dan kesetaraan yang melahirkan seorang presiden Indonesia asal Papua di jagat perpolitikan nasional di negeri kepulauan ini ? Jika jawabnya — ya, mungkin —, lantas, seberapa besar dan menjanjikan demokrasi politik Indonesia memberi ruang kepada orang Papua untuk menjadi presisen ? Kalau jawabnya — tidak mungkin —, kemudian apa saja hambatannya ?

Mari kita bahas lebih dulu pertanyaan terakhir, apa kendala yang menghambat sehingga impian menggapai Obama Indonesia tidak kesampaian, kemudian, kembali ke pertanyaan, seberapa besar peluang yang menjanjikan untuk meraih cita-cita yang masih mewacana ini. Untuk sekarang, dan bahkan mungkin 4 dekade mendatang, menjelang 1 abad usia Indonesia atau malah mungkin 2 ¼ abad seperti Amerikapun, mustahil akan muncul seorang Obama Indonesia dari Papua. Alasannya ? Bukannya Wong Papua ora iso, melainkan lantaran:

pertama, selama kurang lebih 4 dekade berintegrasi dengan Indonesia, khususnya selama rezim Soeharto berkuasa, hubungan Jakarta – Papua dibangun atas relasi patron-klien, mayoritassuperioritas vs minoritas-inferioritas, dominasi vs subordinasi dalam berbagai bidang sehingga mematikan inisiatif dan kreativitas sehingga tidak melahirkan figur pimpinan yang memiliki kapabilitas dan kapasitas yang memadai. Buktinya, mengapa satupun gubernur, bupati, pangdam atau kapolda di wilayah lain di Indonesia belum dijabat orang Papua ? Mengapa Papua saja yang selalu dituntut ber-bhineka tunggal ika ? Adilkah ?

Kedua, UU No.21/Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagai salah satu infrastruktur politik yang memberikan peluang yang menjanjikan untuk melahirkan Obama ala Indonesia masa depan, ternyata dikhianati oleh elit politik pusat sendiri. Kewenangan pengambilkeputusan (decision-making authority – termasuk hak veto) bandan sentral – MRP – yang tertuang dalam PP No.54/Tahun 2004 digerogoti sehingga tidak lebih merupakan badan konsultatif (consultative body) yang tak bergigi. Para ultranasionalis memberi pembenaran demi meredam semangat separatisme. Implementasi otsus selama 7 tahun berjalan hanya dimaknai sebatas uang. Partai politik lokal tidak menjadi agenda prioritas. Persoalan dan kesalahan terbesar adalah Jakarta mencederai keputusan politik yang dibuatnya sendiri dengan menerbitkan kebijakan kontroversial — Impres No.1/Tahun 2003 mengenai pemekaran Papua dan Perpu No. 1/Tahun 2008 tentang perubahan atas UU No. 21/Tahun 2001, menjegal pelaksanaan otsus. Ingat, implementasi otsus hanya tinggal 18 tahun lagi.

Ketiga, Partai Politik Nasional tidak memberikan ruang dan tempat yang memadai dan proporsional bagi kader mereka di Papua. Malah menjelang pemilu 2009 praktik politik dinasti merajalela dan menjadijadi di tubuh parpol nasional yang ramai disorot media massa nasional. Kalaupun, satu dua kader utusan Papua di tingkat nasional, semisal almarhum J.P. Solossa, Simon Patrice Morin atau Gobay, hanyalah klien yang sekedar memfasilitasi sumber daya (dana dan dukungan konstituen) bagi kepentingan hegemoni elit parpol nasional. Kasus pemekaran Papua yang disinggung pada poin kedua di atas, menjadi cermin buruk bahwa ternyata partai politik nasional tidak konsisten menjalankan konsensus nasional. Malah justru mengejar agenda kepentingannya sendiri-sendiri. Golkar vs PDIP memperebutkan sumber daya (finasial dan dukungan konstituen) guna memenangkan Megawati Soekarnoputri menduduki RI nomor I, melalui pemilu 2004, baca (McGibbon, 2006: 44-51), (Muridan, 09/02/2008), (Sydney Jones, 09/04/2003), (Sullivan, 10/09/2003) dan (Pusat Studi Demokrasi UNCEN, Juni 2003). Selain tentunya memuluskan jalan agenda politik divide et impera untuk melemahkan musuh bebuyutan para ultranasionalis banal — separatis. Kesejahteraan dan pemerataan, memperpendek rentang kendali pembangunan dan pelayanan pemerintahan yang menjadi alasan pembenar pemekaran hanyalah akal bulus untuk menutup rapat agenda busuk yang diusungnya.

Keempat, Faktor primordialisme menjadi hambatan besar dunia politik Indonesia. Masalah primordialisme ini dibenarkan oleh Dewan Penasehat The Indonesian Institute, Indra Jaya Piliang, (Andai Obama WNI, Seputar Indonesia, 08/11/2008). “Seorang yang berkulit hitam dan berambut keriting adalah makhluk asing dalam dunia politik Indonesia. Masih butuh waktu lama untuk mencalonkan seorang warga negara Indonesia yang berasal dari Flores atau Papua untuk jabatan presiden dan wakil presiden.” Ditambahkannya, “ Padahal, dalam perjalanan saya, terdapat sejumlah anak Papua dan Flores yang betulbetul pintar, berkepribadian baik, serta berkarakter Indonesia yang menjadi tokoh-tokoh nasional yang baik.

Namun hanya karena mereka berkulit lebih gelap dan beragama yang bukan mayoritas, sulit berharap kalau orang-orang brilian itu akan masuk dalam kompetisi politik nasional.” Unsur primordialisme juga sangat erat kaitannya dengan tingkat pendidikan warga Indonesia. Karena rendahnya tingkat pendidikan kebanyakan warga bangsa, bukannya rasionalitas dan objektivitas yang dijadikan tolokukur dalam menilai seorang figur yang tampil, kalaupun, andaikata, suatu saat mendatang, tampil sosok Papua yang kharismatik, berkharakter, cerdas dan memiliki visi kepemimpinan nasional yang jelas.

Kembali menjawab pertanyaan di atas, seberapa besar dan menjanjikan demokrasi politik Indonesia memberi ruang kepada orang Papua untuk menjadi presisen ? Jawabnya, peluang itu barangkali tercipta, bila:

Pertama, para elit politk nasional harus secara asimetris memperbaiki 4 persoalan yang dikemukakan di atas.

Kedua, kewenangan-kewenangan yang dimandatkan di dalam UU No 21/2001 tidak boleh dikebiri dan digerogoti dengan dalih separatisme.

Ketiga, adanya penghargaan dan pemberian ruang kebebasan — yang sungguh-sungguh, bukan semu — terhadap minoritas dengan keunikan sejarah, budaya, ras dan lokalitas untuk mengaktualisaikan diri. Hanya dengan demikian akan berpeluang memunculkan seorang Obama Indonesia di negeri bermultietnik ini.

Barack Obama, Selamat Melangkah ke Gedung Putih, 20 Januari 2009. Semoga jejak langkahmu terus menginspirasi dunia, termasuk Indonesia.

Penulis Tinggal di Timika. E-mail Address : john_fatie@yahoo.com

Exit mobile version