Markus Haluk: DPP-AMPTPI Protes Polda

KETERANGAN GAMBAR: Markus Haluk

JAYAPURA (PAPOS) –Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se- Indonesia (DPP-AMPTPI) memprotes perlakuan tidak adil yang diterima Buctar Tabuni dan Seby Sambo di Mapolda Papua.

Demikian Media Release DPP-AMPTPI yang ditandatangani Sekjen DPP-AMPTPI Markus Haluk yang diterima Papua Pos Minggu (18/1) malam. Oleh sebab itu, Markus Haluk minta jaminan keselamatan dan kenyamanan atas Buctar dan Seby selama menjalani masa tahanan di Mapolda.

Menurutnya, bahwa telah terjadi intimidasi yang disertai dengan pemukulakan terhadap Buctar Tabuni pada tanggal, Sabtu (17/1) pukul 12.30 WPB (Waktu Papua Barat.

“Selain itu, Buctar Tabuni dan Seby Sambon sering tidak mendapat keadilan oleh petugas penjagaan POLDA Papua, karena para tamu datang mengunjungi mereka dipersulit untuk bertemu,”ungkapnya.

Hal ini berawal akibat kebutuhan air minum dan air bersih tidak mengalir didalam tahanan Polda Papua, sehingga Buctar meminta bantuan petugas untuk memperhatikan kebutuhan air.

Namun permohonan itu tidak ditanggapi secara serius, dan petugas hanya memberikabn janji, tetapi bukan memenuhi permintaan Buctar, tetapi justru mengintimidasi Buctar serta pemukulan.

Sehingga demi martabat demokrasi, hukum dan HAM di Tanah Papua maka DPP-AMPTPI mendesak Kapolda Papua untuk penangguhan penahanan mengingat kondisi Buctar dan Semby semakin memburuk.

“Kami mendesak kepada Gubernur Papua, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, DPRP, MRP dan DPR Irian Jaya Barat, Dewan Adat Papua, pimpinan agama, perempuan dan berbagai komponen terkait tidak saling tuding menuding,”pintanya.

DPP-AMPTPI mendesak pemerintah pusat dan berbagai pihak internasional untuk melakukan dialog nasional dan internasional guna menyelesaikan persoalan Papua secara demokratis dan bermartabat.
“Kami minta pihak keamanan Papua untuk membuka kebebasan berdemokrasi bagi rakyat Papua untuk menyampaikan aspirasi,”ujarnya. (toding)

Ditulis Oleh: Toding/Papos
Senin, 19 Januari 2009

Exit mobile version