Ancaman masyarakat Papua dan Papua Barat untuk lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Catatan:
Yang benar saja Jimmy, kalau mau posisi pimpinan DPR di tempatmu, kasih tahu aja, jangan memperalat aspirasi murni bangsamu. Itu lagu lama!!!!
——————

[JAKARTA] Ancaman masyarakat Papua dan Papua Barat untuk lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jika Undang-Undang (UU) Pornografi yang disahkan DPR tidak dibatalkan demi hukum, adalah serius. Sementara itu, masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, dan Sulawesi Utara, juga menyatakan penolakan keras atas UU yang dipaksakan tersebut.

Ketua DPRD Papua Barat, Jimmy Demianus Ijie yang bersama dengan 40 pimpinan denominasi gereja se-Papua Barat, ketika menemui pimpinan Dewan Perwakilan daerah (DPD) di Senayan, Jakarta, Selasa (4/11) menegaskan, rakyat di daerahnya tetap berkeras UU Pornografi itu, karena sejak awal sudah ditentang. Menurutnya, masyarakat Papua dan Papua Barat akan menggunakan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk menolak berlakunya UU Pornografi itu.

“Rakyat Papua serius dan bertekad memisahkan diri, jika UU tersebut dipaksa untuk diberlakukan secara nasional. Jangan buat kami berpikir ulang. Kami rindu Republik yang bisa mengakomodasi semuanya, tapi kalau disakiti, lebih baik kami berpisah saja,” tegas Jimmy ketika diterima Wakil Ketua DPD, Laode Ida.

Mereka pun bertekad untuk tidak ikut menggunakan hak pilihnya atau minimal tidak memboikot partai politik dan calon presiden yang mendukung UU Pornografi tersebut dalam pPemilu 2009 mendatang, jika pemerintah mengabaikan seruan mereka tersebut. “Ini seolah-olah ada upaya sadar atau tidak untuk menyuruh orang Papua keluar dari NKRI,” tegas Pdt Bram Mahodoma.

Pernyataan masyarakat Papua Barat tersebut juga disampaikan ketika bertemu dengan Ketua DPR, Agung Laksono, Senin (3/11). Ketua Delegasi Andrikus Mofu mengatakan, UU Pornografi kalau diberlakukan sangat mengancam kebinekaan Indonesia dan berpotensi menimbulkan konflik vertikal maupun horizontal.

Jimmy menyatakan, kalau menyimak UU Pornografi, hampir seluruh aktivitas budaya masyarakat Papua khususnya kawasan pegunungan tengah dan pedalaman bisa masuk dalam kategori porno aksi, karena memiliki kebudayaan dengan busana minim. “Jadi, kalau UU Pornografi diberlakukan, semua orang Papua bisa terancam masuk penjara karena tak bermoral dan melanggar UU,” kata Jimmy.

Batal Demi Hukum

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, H MH Said Abdullah dari daerah pemilihan, Sumenep, Madura, Jawa Timur yang dihubungi SP, Rabu (5/11) pagi menegaskan, bukan sekadar secara prosedural, tetapi subtansial UU Pornografi bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, demi hukum dan tegaknya konstitusi, UU Pornografi harus dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Suatu fakta bahwa penolakan dari masyarakat itu muncul di berbagai daerah baik di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Bali, Sulawesi Utara, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua. Penolakan atas UU itu, bukan hanya ditolak dari Timur, tapi juga ditolak di pusat kekuasaan, bahkan kalau mau jujur, dari sisi pendekatan agama, justru yang menolak mayoritas beragama muslim,” tegas Ketua Umum Baitullah Muslimin Indonesia (BMI) ini.

Terkait dengan itu, ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Sulut, dari berbagai elemen, dan ormas, Selasa (4/11) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Gubernur Sulut. Aksi damai itu sebagai penolakan UU Pornografi. Benny Ramdhani Ketua Pemuda Ansor Sulut yang turut dalam berunjuk rasa mengatakan, ditetapkannya UU Pornografi itu, melecehkan masyarakat Sulut.

Dari Jayapura, Papua dilaporkan, Ketua Pemerintahan Dewan Adat Papua (DAP), Fadhal Alhamid, dan ketua DPR Papua, Jhon Ibo kembali menegaskan penolakan atas UU Pornografi tersebut. “Orang banyak mengatakan tanpa Papua, Indonesia belum sempurna. Tapi, kini Indonesia justru mengorbankan Papua, ” tegasnya.

Sementara itu, Forum Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) Anti Undang-Undang (UU) Pornografi mendukung seruan Gubernur Frans Lebu Raya, untuk menolak pemberlakuan UU Pornografi di provinsi itu.

Sedangkan, Komponen Rakyat Bali (KRB) akan mengajukan uji materi (yudicial review) kepada MK. Langkah ini sebagai bentuk perjuangan rakyat Bali sekaligus membela pemimpin Bali (Gubernur dan Ketua DPRD) yang juga telah menolak UU Pornografi itu.

“Kita akan tempuh semua jalur legal. Terkecuali, yudicial review ditolak MK, barulah kita melakukan pembangkangan sipil,” tandas Wayan Juniartha, pentolan KRB Senin (3/11). [ASR/136/120/137/154/M-15]

Exit mobile version