Indeks Jatuh, Rupiah Melemah – Penjaminan Dana Masyarakat Capai Rp 2 M

Catatan SPMNews:

Artikel ini kami sengaja sampaikan untuk menggambarkan krisis ekonomi yang sedang terjadi di Indonesia terkait dengan Seruan

SPMNews pada 14 Oktober 2008


SP/Alex Suban

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Gubernur Bank Indonesia Boediono, memberikan penjelasan tentang Perppu tentang Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di kantor Dijen Pajak, Jakarta, Senin (13/10)

[JAKARTA] Pemerintah menaikkan batas atas dana masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK) yang dijamin, dari Rp 100 juta ke Rp 2 miliar per rekening. Dengan batas baru itu, maka dana yang dijamin pemerintah mencapai 97% dari dari total DPK per Juli 2008 mencapai Rp 1.535 triliun.

“Masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati kepada pers di Gedung Ditjen Pajak, Senin (13/10) pagi.

Untuk menguatkan keputusan baru mengenai penjaminan yang tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), Menkeu siang ini ke DPR untuk meminta persetujuan.

Dalam pada itu, otoritas pasar modal membuka kembali perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pagi ini. Ketika perdagangan dibuka pukul 09.30 WIB, sejumlah saham bluechips langsung terhempas. Saham Telkom dan PGN mengalami autorejection.

Pada susi pertama hari ini, indeks harga saham gabungan ditutup pada level 1.373,925, minus 77,744 poin atau 5,36%. Sedangkan rupiah berada pada level Rp 9.870, melemah dari Rp 9.651 per dolar AS akhir pekan lalu.

Kebijakan pemerintah ini disambut positif berbagai kalangan. Karena dengan langkah tegas dan jelas itu, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tidak tergerus meski diterpa isu-isu miring. Dekan Fakultas Ekonomi UGM Mudrajad Kuncoro mengatakan, kinerja perbankan Indonesia saat ini sangat bagus. Berbagai indikator perbankan membaik, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk ragu.

Penjaminan dana masyarakat yang mencapai Rp 2 miliar per rekening, demikian Fadhil Hassan, sudah sangat bagus. “Kalau yang dijamin penuh pemerintah hanya tabungan kecil pun sudah lumayan,” kata ekonom dari Indef itu.

Baik Mudrajad maupun Fadhil sepakat, pemerintah tidak perlu terlalu memberikan perhatian ke pasar modal, apalagi mengurus buyback saham.

Pasar modal adalah ajang kaum berduit. Kendati harga saham kini ambruk akibat panic selling, para pemodal masih memiliki dana. Justru yang harus dijaga adalah sektor perbankan dan sektor riil karena di sana kegiatan ekonomi yang melibatkan rakyat banyak bergulir.

Untuk menggerakkan ekonomi, Mudrajad menyarakan penjaminan kredit. “Ini yang malah yang lebih mendesak karena UMKM di desa-desa kesulitan memperoleh dana,” ujar guru besar ekonomi itu.

Saat ini, dana masyarakat hanya dijamin PT Askrindo dan Asuransi Modal Kerja (AMK). Sedang kredit usaha rakyat (KUR) hanya disalurkan oleh lima bank dan dari jumlah itu hanya BRI yang berpengalaman.

Ekonom dari Inter-Café, Iman Sugema mengatakan, pemerintah harus melakukan dua langkah, yakni membuat masyarakat pemilik dana di bank merasa aman dan menjamin dana mereka tidak menyusut dalam jumlah yang besar. “Caranya menaikkan penjaminan secara bertahap atau sekaligus tergantung kemampuan dan mencegah agar pelemahan rupiah tidak terlalu dalam, karena bisa menyebabkan mereka membawa dananya ke luar dari Indonesia,” katanya.

Direktur Treasury Bank Mega, JB Kendarto mengaku senang dengan keputusan pemerintah. “Di Jerman, Australia dan hampir semua negara sudah menjamin sepenuhnya DPK di bank, supaya nasabah aman dan tidak memicu krisis yang lebih dalam,” kata Kendarto.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait mengatakan, pemerintah harus segera bertindak cepat guna mengantisipasi krisis yang sudah melanda pasar modal meluas ke perbankan.

Sinergi Semua Pihak

Mudrajad mengimbau semua pihak untuk sinergi menggerakkan sektor riil. Jika hal ini dilakukan, ia yakin, Indonesia selamat dari krisis ekonomi yang dipicu krisis finansial AS. Masyarakat bawah sudah terbiasa hidup susah. Tapi, dengan kehancuran finansial global ini jangan sampai rakyat bertambah sulit.

Sinergi pertama, kata Mudrajad, adalah antara Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter dan pemerintah sebagai penguasa fiskal. Ia menyarankan ketika bank sentral di seluruh dunia menurunkan suku bunga untuk menambah likuiditas perbankan, BI malah menaikkan BI Rate dari 9,25% ke 9,50%.

Kedua adalah sinergi antara pusat dan daerah. Para bupati di seluruh wilayah RI memiliki peran yang sangat besar untuk menggerakkan ekonomi daerah. Karena mereka memiliki otonomi dalam mengalokasikan dana untuk pembangunan.

“Selama SBY berkuasa tidak lebih dari dua kali bertatap muka dengan para bupati. Ini tidak cukup untuk menciptakan sinergi,” papar ekonom UGM itu.

Sinergi ketiga adalah antara pemerintah dan swasta guna menjaga kelancaraan distribusi dan logistik. Rakyat harus dijamin tidak kesulitan memperoleh bahan kebutuhan pokok.

Selain itu, pemerintah perlu memfokuskan pada empat departemen kunci, yakni Deptan, Deperin, Depdag, dan Departemen ESDM. Keempat departemen ini sangat penting dalam menjaga ketersediaan pasokan dan distribusi barang.

Di empat sektor ini pemerintah wajib melancarkan perizinan. Jangan sampai industri kesulitan bahan baku untuk produksi, Mudrajad mengatakan, peran industri saat ini sudah sangat besar. Kontribusinya terhadap PDB sudah mencapai 27,3%, sedangkan pertanian tinggal 14,7%.

Tiga Kriteria

Menurut Menkeu, penambahan jumlah jaminan dana yang disimpan menjadi Rp 2 miliar akan menampung lebih dari 97 persen nasabah bank di dalam negeri. Namun, kenaikan jumlah tersebut akan disesuaikan lagi di kemudian hari sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.

“Di dalam UU LPS disebutkan pemerintah dapat atau akan melakukan penyesuaian kembali terhadap jumlah penjaminan. Kali ini pemerintah lebih fleksibel. Kalau kebijakan ini diperlukan satu tahun, ya satu tahun. Kalau dua tahun, ya dua tahun. Yang penting bisa merespons dan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi,” papar Menkeu.

Dalam UU LPS Nomor 25/2004, hanya disyaratkan tiga kriteria bagi pemerintah untuk mengubah jumlah penjaminan simpanan. Di dalam Pasal 11 ayat 2 UU LPS itu disebutkan bahwa pemerintah bisa mengubah jumlah penjaminan apabila salah satu kondisi dipenuhi, yaitu apabila terjadi penarikan uang besar-besaran, inflasi tinggi, dan apabila jumlah yang dijamin nasabahnya kurang dari 90 persen.

Dengan amandemen UU LPS, pemerintah menambahkan satu butir lagi menjadi empat kriteria. Di dalam Pasal 11 ayat 2 huruf d, pemerintah bisa mengubah jumlah pen- jaminan simpanan apabila ada ancaman krisis keuangan yang membahayakan sistem keuangan Indonesia. Kondisi sekarang, menurut Menkeu, sudah penuhi syarat situasi ancaman.

Selain menetapkan Perppu tentang LPS, pemerintah juga menetapkan Perppu tentang Bank Indonesia, yakni UU Nomor 3/2004. Di sini, pemerintah mengamandemen Pasal 11 yang mengatur mengenai perluasan jenis aset bank yang dapat dijadikan agunan bagi bank untuk mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek dari BI.

Pada ketentuan sebelumnya, yang boleh dijadikan agunan hanyalah aset berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, yang diterjemahkan dalam peraturan BI berupa SBI dan SUN.

Dalam Perppu ini, aset yang sekarang bisa menjadi agunan diperluas sehingga aset kredit dengan kolektibilitas lancar dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek.

“Tujuan amendemen ini adalah agar perbankan nasional dapat memiliki aset yang lebih luas dalam rangka mereka mendapatkan akses likuiditas bagi operasionalnya. Ini juga mencegah terjadinya kekurangan likuiditas, terutama bank-bank yang tidak punya SBI dan SUN,” jelas Sri.

Sementara untuk Perppu Jaringan Pengaman Sektor Keuangan (JPSK), Menkeu menyatakan, masih butuh beberapa hari untuk mematangkannya. Pasalnya, perppu tersebut menyangkut beberapa proses jika krisis terjadi dan menghubungkan pemerintah, BI, LPS, dan juga APBN. [D-10/B-15/RRS/P-12]
——————————————————————————–
Last modified: 13/10/08

Exit mobile version