Kasus Munir: Eksepsi Ditolak, Sidang Muchdi Lanjut

JAKARTA – Babak baru pengungkapan kasuspembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono dipastikan berlanjut. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang, kemarin (9/9).
Majelis yang diketuai Suharto dengan anggota Aswandi dan Ahmad Yusak beranggapan, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) memenuhi syarat formal dan sah menurut hukum. ”Berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 2 KUHAP, pemeriksaan perkara atas nama terdakwa H Muchdi Pr. harus dilanjutkan,” kata Suharto dalam sidang di ruang Garuda.

Dalam pemaparan putusan sela, hakim menanggapi beberapa keberatan terdakwa. Tentang adanya penyidikan, penuntutan, dan peradilan yang berlangsung di bawah tekanan internasional, serta berita acara saksi Budi Santoso dan keberadaannya yang misterius, majelis berpendapat bahwa itu bukan materi keberatan sebagaimana yang dikehendaki dari pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Majelis hakim juga sependapat dengan JPU bahwa PN Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara Muchdi. Hal itu berdasarkan locus delicti yang bertempat di Kantor Badan Intelijen Negara (BIN), Kalibata, Jakarta Selatan.

Selain itu, hal tersebut masih didukung dengan pertimbangan tempat tinggal terdakwa dan 12 dari 19 saksi yang bertempat tinggal di Jakarta Selatan maupun yang lebih dekat dengan pengadilan.
Tentang keberatan terdakwa bahwa saat terjadi penculikan 13 aktivis pada 1997-1998 Muchdi belum menjabat Danjen Kopassus, majelis hakim mengatakan keberatan itu telah masuk ke pokok perkara. Demikian juga, lamanya terdakwa menjabat Danjen Kopassus apakah 52 hari atau 59 hari.
”Majelis akan mempertimbangkan keberatan-keberatan itu bersama-sama pokok perkara dan akan memutus bersama-sama dalam putusan akhir,” kata Suharto.

Atas putusan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara Muchdi, majelis menyatakan sidang akan digelar lagi Selasa (16/9) dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis membatasi, saksi yang diperiksa dua hingga tiga orang.

JPU merespons cepat atas putusan majelis hakim tersebut. Ketua JPU Cirus Sinaga menegaskan, pihaknya segera melayangkan surat panggilan terhadap saksi, terutama Budi Santoso, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci. ”Hari ini (kemarin, Red) juga kami layangkan surat panggilan. Buat apa menunggu lama,” tegas Cirus.

Jaksa pada JAM Pidum Kejagung itu menjelaskan, surat panggilan terhadap Budi disampaikan melalui BIN dan Departemen Luar Negeri. Saat ini Budi yang merupakan agen madya dan pernah berdinas di Deputi V.I BIN saat ini berdinas di Pakistan. Selain Budi, saksi yang direncanakan hadir pada sidang (16/9) adalah Suciwati, istri Munir, dan Usman Hamid, koordinator Kontras.

Sementara itu, ekspresi kecewa ditunjukkan kuasa hukum Muchdi, M. Luthfie Hakim. Dia bertahan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat. Alasannya, ketika peristiwa penculikan aktivis terjadi pada 1997-1998, Muchdi belum menjabat Danjen Kopassus.

”Tentu saja kami kecewa. Tapi, kami masih menunggu apakah nanti saat pemeriksaan perkara terbukti atau tidak. Jika tidak, apakah majelis hakim berani memutuskan terdakwa bebas dari segala hukuman,” tegasnya. (fal/agm)

Exit mobile version