John Ibo: Otsus Masih Pincang

JAYAPURA-Meski pelaksanaan Undang Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua sudah berjalan 8 tahun, namun sampai saat ini belum berjalan dengan sepenuhnya. “Sampai saat ini perjalanan Otsus Papua masih pincang,”ungkap Ketua DPRP Drs John Ibo, MM kepada Cenderawsih Pos kemarin. Kepincangan itu ditunjukan dengan masih belum adanya Perdasi dan Perdasus yang merupakan penjabaran dari pasal – pasal yang ada dalam UU No 21 Tahun 2001 tersebut.

Tak hanya itu, kata John Ibo, yang tidak kalah mirisnya lagi, seringkali pemerintah pusat membuat peraturan atau undang – undang baru tetapi kemudian undang – undang atau aturan tersebut bertentangan dengan Undang – Undang No 21/2001 tentang Otsus Papua. “Ini sudah seringkali terjadi,” imbuhnya serius. Hal ini kemudian kerap menjadi kendala dalam implementasi Otsus Papua.

Diungkapkan, posisi Otsus ada dalam suasana merana. Pemerinah pusat ketika menetapkan Undang Undang dan aturan lain, harus mengingat bahwa ada undang – undang atau peraturan khusus untuk Papua dan Aceh, itu yang harus diberi celah, jangan dengan pengalaman yang ada seringkali bertentangan dengan Undang undang Otsus.

Lanjutnya, pihaknya saat ini terus menggenjot penyusunan Perdasi dan Perdasus yang merupakan tugas besar ke depan dan harus diselesaikan secepatnya demi kelancarana implementasi Otsus. Ia juga berharap agar semua kebijakan yang tengah disusun dapat diterima oleh pusat sebab seringkali suatu Perda mandegnya di pusat. “Ini kita selalu sering salah dengan pusat, kita tetapkan di sini sering tidak ditolerir oleh pusat,” ujarnya. Hal itu juga disebabkan karena masih minimnya orang yang berbicara tentang minoritas dan kekhususan Papua.(ta)

Exit mobile version