Jual Miras Illegal, Seorang Warga Diamankan

Catatan SPMNews
Artikel ini kami naikkan untuk menjadi catatan bagi orang Papua bahwa MIRAS telah digunakan pihak kolonial di seluruh dunia untuk membunuh bangsa terjajah. Itu berlaku dalam kasus hubungan Papua Barat – NKRI. Dan itu semakin hari semakin terbukti kembali. Sejarah selalu berulang, dan kini sedang berulang dan berulangkali terjadi di Papua Barat, terhadap bangsa Papua, ras Melanesia.
===========================

MERAUKE- Seorang warga di Merauke berinisial YT (40) terpaksa harus berurusan dengan polisi gara-gara tertangkap menjual minuman keras illegal jenis Sopi. Apalagi, minuman keras yang dijual itu adalah yang memiliki kadar alhokol cukup tinggi.

YT sendiri diamankan Polisi pada Minggu (20/7) sekitar pukul 07.10 WIT di rumahnya Jalan Biak Merauke. Dari rumah pelaku, berhasil diamankan 35 botol air kemasan sedang yang berisi Sopi.

Wakapolres Merauke Kompol Sondang RD Siagian, SIK yang dikonfirmasi, Senin (21/7) kemarin, membenarkan. Menurutnya, keberhasilan pihak aparat mengamankan pelaku saat pihaknya menemukan warga yang sedang mabuk berat di Jalan Biak itu. Saat ditanyakan asal muasal minuman itu, mereka menunjuk rumah pelaku yang ada di depan mereka.

‘’Petugas kami menuju ke rumah yang ditunjuk. Dan setelah ditanyakan kebenarannya, pelaku membenarkan telah menjual minuman keras jenis sopi,’’ tands Wakapolres.

Pelaku sendiri tidak berhak untuk menjual minuman keras karena tidak memiliki izin penjualan minuman keras dari Pemerintah Kabupaten Merauke, apalagi minuman keras berkadar alcohol tinggi seperti Sopi.
Karena itu, atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan Pasal 4 ayat (2 Peraturan Pemerintah (Perda) Kabupaten Merauke tahun 1998 Jo Pasal 25 ayat (2) Perda Kabupaten Merauke Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dengan ancaman berupa dengan Rp 5 juta atau kurungan badan maksimal 6 bulan.

‘’Tipiring ini sifatnya pembinaan. Tapi kalau terus menerus tertangkap menjual minuman keras tanpa ijin apalagi miras yang beralkohol tinggi bisa saja dijerat dengan UU Kesehatan,’’ tandas Wakapolres. Sebab, sudah banyak warga yang menjadi korban dari minuman keras beralkohol tinggi itu apalagi selama ini miras sebagian besar pemicu terjadinya tindak pidana. (ulo)

Exit mobile version