Kasus Makar Mulai di Sidangkan di PN Manokwari

Persidangan Diwarnai Aksi Demo

MANOKWARI-Juru bicara West Papua National Authority (WPNA) Jack Wanggai (34 Tahun) selaku terdakwa kasus makar pembentangan bendera bintang kejora Maret lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (3/7) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa Jack satu berkas dengan dua terdakwa lainnya masing-masing Frans Kareth (28)) dan Elimelekh Kaiway (26) yang juga diduga terlibat kasus pembentangan bendera bintang kejora.

Selain ketiga terdakwa, Pengadilan Negeri Manokwari juga menyidangkan terdakwa MSU (22) dan LDB (21) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Kedua terdakwa juga dituduh terlibat dalam pembentangan bendera bintang kejora.

Dalam persidangan para terdakwa didampingi kuasa hukumnya, masing-masing Yan Christian Warinussy, SH dan Piter Walikin, SH. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum.

JPU dalam dakwaan kesatu menyatakan terdakwa I JW, terdakwa II FK dan terdakwa III EK bersama-sama dengan MSU, LDB, ML, GRA, EA NA dan SM (yang perkaranya diajukan secara terpisah) pada Senin (3/3) sekitar pukul 10.30 dan Kamis (13/3) sekitar pukul 14.00 di samping GOR Sanggeng dan didepan Kantor DPRD melakukan kejahatan permufakatan jahat melakukan perbuatan makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebagiannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebahagian dari daerah itu menjadi suatu negara yang berdaulat sendiri yaitu negara Papua Barat Merdeka. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 110 ayat (1) KUHP jo pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke1 e KUHP.

Dalam dakwaan kedua khusus terdakwa I menyebutkan terdakwa I sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan yang ada hubungannya sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut bersama-sama dengan terdakwa II dan terdakwa III serta MSU, LDB, ML, GRA, EA, NA dan SM. Khusus terdakwa II sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut. Sedangkan terdakwa MSU dan LDB dalam dakwaan kesatu terdakwa I dan II diatur dan diancam pidana dalam pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP. Sedangkan dakwaan kedua, perbuatan terdakwa I dan II diatur dan diancam pidana dalam pasal 110 ayat (1) KUHP jo pasal 106.

Sementara itu dari pantauan koran ini, Kamis (3/7) di Kantor PN Manokwari massa pendukung mulai berdatangan sekitar pukul 09.00 WIT.Meski membawa satu buah spanduk dan 7 lembar panflet massa tetap menjaga keamanan di sekitar kantor pengadilan. Spanduk dan panflet langsung dipajang dihalaman Kantor PN Manokwari.

Proses persidangan berjalan lancar. Untuk mengatasi hal-hal yang tidak diinginkan, angota dari Polres Manokwari dibawah pimpinan Kasat Samapta AKP Usman M Saleh melakukan pengamanan secara ketat dengan berjaga-jaga disekitar Kantor PN.(sr)

Exit mobile version