Mabes Polri Selidiki Dua Perusahaan Kayu

Yang Berada di Perbatasan Nabire-Kaimana

abire – Tim dari Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turun ke Nabire dan Kaimana untuk menyidik sekaligus melihat dari dekat dua perusahaan Kayu yang beroperasi di wilayah hukum dan Polres Kaimana tersebut karena dinilai telah melanggar Undang-Undang Kehutanan RI.

“ Kami sudah tiga kali turun ke Kaimana dan Nabire guna menyelidiki dan melihat dari dekat PT.Kaltim Hutama dan PT.Sentriko yang beroperasi di perbatasan Kaimana dan Nabire itu,” ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Bambang Kunjokoco kepada Cenderawasih P os di gedung Goes House Nabire, Selasa (3/6) kemarin.

ijelaskan, penyidikan itu dilakukan karena adanya dugaan pelangaraan yang dilakukan oleh kedua perusahaan kayu itu yakni Undang-Undang Kehutanan Nomor: 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Hasil penyidikan yang dilakukan, pihaknya kini telah menahan 4 orang dari PT Kaltim Hutama dan 2 orang dari PT.Sentriko. “Keeman orang yang ditahan itu semuanya sudah diamankan di Mabes Polri,” terangnya.

enurut Bambang Kunjokoco, setelah dimintai keterangan ke 6 orang tersebut, pihaknya langsung ke lokasi guna melihat dari dekat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan kayu.

Hasil yang ditemukan tim di lapangan bahwa keduanya telah melanggar Undang-Undang Kehutanan Republik Indonesia. Hanya saja pelanggaran yang dibuat kedua Perusahaan kayu itu spesifikasinya berbeda, yakni PT.Katim Hutama, izin operasinya sudah lewat, mendatangkan alat berat lewat batas dan menebang kayu di pinggiran daerah aliran sungai dan tebing serta rawan longgsor. Sedangkan kesalahan yang dibuat PT.Sentriko sedang diinventarisasi soal adanya melampaui batas HP artinya menebang didaerah hutan lidung.

Lebih lanjut kata Bambang, selain mengamankan enam tersangka pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa,alat-alat berat,kayu log 13 kubik,dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pemetaan perijinan.

Bambang menegaskan dasarnya pelaksanan kegiatan penyidikan itu yakni telegram Kapolri Nomor: 275 tahun 2005 lalu kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia tentang langka-langka penindakan tegas terhadap pelanggar diantaranya, Illegal loging, illegal maining, illegal finishing, illegal BBM, Perdangangan anak dan perempuan serta tindakan pelanggaran hukum lainnya.

Oleh karena itu,dengan adanya pelanggaran yang terjadi di perbatasan Kaimana-Nabire yakni illegal loging maka Mabes Polri langsung turun lapangan.

Sementara itu, Kapolres Nabire, AKBP Rinto Djatmono,S.Ik kepada wartawan mengatakan, Polres Nabire diminta untuk membantu penyidikan itu. “ Pilihnya Polres Nabire untuk membantu penyidikan kasus ini karena dilihat dari letak. Sebab tim tidak bisa bekerja di Kaimana akibat letaknya sangat jauh,” terangnya.(jon)

Exit mobile version