Polisi Kejar Pelaku Pengibaran Bintang Kejora

[JAYAPURA] Kepolisian Daerah (Polda) Papua melakukan pengejaran terhadap pelaku pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kantor Lurah Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Kamis (1/5) pagi.

Akibat pengibaran bendera Bintang Kejora yang merupakan simbol gerekan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) polisi telah memeriksa 5 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kapolresta Jayapura AKBP Roberth Djoenso SH saat dihubungi SP, Sabtu (3/5) pagi mengatakan pihaknya terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini.

Pasal Makar

Tidak tertutup kemungkinan akan memanggil Lurah Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura untuk dimintai keterangan terkait aksi tersebut.

“Siapapun yang terbukti melakukan pengibaran bendera yang merupakan simbol separatis OPM di Papua akan dijerat dengan pasal-pasal makar sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk makar ini, hukuman pidananya cukup tinggi, yakni ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun,” ujarnya.

Dikatakan dari 5 orang saksi yang telah dimintai keterangan, rata-rata saksi ini belum mengetahui siapa pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut.

“Yang jelas, pengibaran bendera Bintang Kejora di tiang bendera Kantor Lurah Yabansai ini, bukan dinaikkan Kamis pukul 01.00 WIT sebagaimana yang diberitakan beberapa media, tapi yang jelas ditemukan pukul 06.00 WIT,” ujarnya. [154]
——————————————————————————–
Last modified: 3/5/08

Exit mobile version