Komnas HAM Adopsi Keputusan KPP HAM Papua – Soal Penyelidikan Kasus 7 Desember Abepura

Jayapura, PAPUA POST.-

Rapat pleno Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta diputuskan, mengadopsi keputusan kongklusi dan merekomendasi hasil penyelidikan KPP HAM Papua, soal kasus 7 Desember Abepura tahun lalu. Menurut KPP HAM Papua bahwa dalam peristiwa Abepura itu telah terjadi pelanggaran HAM berat. Namun pada rapat pleno Komnas HAM, Selasa (15/5) kemarin, ada beberapa anggota yang berpendapat bahwa peristiwa Abepura itu hanya terjadi pelanggaran HAM biasa, dan bukan pelanggaran HAM berat. Pasalnya, syarat untuk dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, yakni bersifat meluas dan sistematis, menurut beberapa anggota Komnas HAM itu, tidak dapat dibuktikan.

Kini, ada dua pendapat yang berbeda soal peristiwa Abepura itu. Disatu sisi KPP HAM Papua berpendapat telah terjadi pelanggaran HAM berat, namun beberapa anggota Komnas HAM berpendapat hanya terjadi pelanggaran HAM biasa. Dan untuk tindakan selanjutnya, kedua pendapat itu akan sama-sama diajukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dimana, pihak Kejagung untuk selanjutnya akan melakukan penyidikan terhadap pendapat-pendapat yang berhubungan dengan penyelidikan soal peristiwa Abepura itu. 

Seperti dikatakan Ketua KPP HAM Papua, Dr. Albert Hasibuan saat dihubungi semalam, jika hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung adalah sama dengan apa yang dihasilkan KPP HAM Papua, maka pengadilan HAM tentunya akan digelar. Namun, jika yang terjadi adalah sebaliknya, hasil penyidikan Kejagung sama dengan pendapat beberapa anggota Komnas HAM, maka yang bisa dilakukan adalah pengadilan koneksitas. Bahwa peristiwa Abepura itu dianggap sebagai pelanggaran HAM biasa dan untuk menyelesaikannya melalui pengadilan koneksitas. 

”Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penyelidikan sehubungan dengan peristiwa Abepura itu,” kata Ketua KPP HAM Papua, Albert Hasibuan. ”Jika hasil penyidikan Kejagung sama dengan pendapat beberapa anggota Komnas HAM itu berarti laporan KPP HAM Papua tidak beguna lagi bagi Kejagung,” tambahnya. Dikatakan oleh Albert Hasibuan bahwa pihaknya telah berupaya untuk meyakinkan Komnas HAM soal peristiwa Abepura. ”Bukan saja sekali kami berusaha meyakinkan, tetapi Selasa (8/5) dan hari Selasa (15/5) kemarin kami pun telah berusaha meyakinkan Komnas HAM. Bahwa peristiwa Abepura itu terdapat pelanggaran HAM berat,” ujar Albert Hasibuan. 

Disinggung pertemuannya dengan Kejagung untuk menindaklanjuti hasil rapat pleno Komnas Ham itu, Albert mengatakan, belum ada jadwal pasti. Hanya saja, lanjut Albert Hasibuan, pertemuan dengan pihak Kejagung akan dilaksanakan dalam waktu dekat. ”Belum ada jadwal pasti kapan kita menemui pihak Kejagung.” 

Menurut Albert Hasibuan, setelah pertemuan dengan Kejagung itu, dan hasil rapat pleno Komnas HAM telah disampaikan, maka untuk proses selanjutnya adalah murni kewenangan dari pihak Kejaksaan Agung. Terhadap hasil rapat pleno Komnas HAM itu, pihak Kejagung akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan. ”Dalam penyidikan itu, semunya adalah kewenangan dari Kejagung. Soal hasilnya bagaimana, apakah bisa digelar pengadilan HAM atau hanya pengadilan koneksitas maupun kemungkinan yang lainnya, kita tunggu keputusan Kejagung,” kata Albert Hasibuan mengakhiri. (ros)

Exit mobile version