Jayapura – Pernyataan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, di media massa, Kamis (25/4) dan Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) I Gede Sumerta Jaya, yang melarang aksi damai untuk memperingati 50 tahun pendudukan Negara Indonesia di tanah Papua Barat (1 Mei 1963-1 Mei 2013) dinilai melanggara HAM.
“Pernyataan mereka tak mendasar dan bertentangan dengan hukum dan HAM. Pernyataan itu melanggar HAM. Kebebasan untuk berkumpul, menyampaikan pendapat dan kemerdekaan berekspresi dijamin oleh konstitusi dasar Negara Indonesia (UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 dan 28 I ayat 1) dan secara khusus mengatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (pasal 1 dan 2),”
kata Aktivis HAM Papua, Eli Ramos Petege dalam siaran persnya dari Jakarta, Sabtu (27/4).
Disebutkan, Gubernur Papua, mengatakan, 1 Mei jangan dinodai dengan demo-demo karena itu bukan solusinya dan meminta kepada kepolisian untuk tidak memberikan ijin kepada siapa saja untuk melakukan aksi. Selain itu, Polda Papua tidak akan memeberikan ijin untuk demo memperingati hari intergrasi Papua ke NKRI dan akan membubarkan paksa jika aksi tetap digelar.
Dalam undang-undang, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, pasal 13, dijelaskan, setelah warga menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, maka selanjutnya Polri “ wajib” mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dan berkordinasi dengan koordinator aksi dan juga polri wajib memberikan perlindungan kepada warga yang menyampaikan pendapat, bukan melarang aksi damai.
Karena itu, Eli meminta pemerintah untuk tidak melarang warga Papua ketika mengekspresikan pendapat tentang ketidakadilan di Papua. Orang Papua diminta bersatu dan bersama-sama memperingati hari aneksasi tersebut dengan damai dan menghormati kewajiban asasi orang lain.(Jubi/Timoteus Marten)
April 27, 2013,14:27,TJ