JAYAPURA - Empat orang yang sebelumnya ditangkap lantaran dicurigai sebagai anggota TPN-OPM, akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, Kamis (7/11). Para terdakwa dijerat dengan pidana pasal 110 KUHP ayat 1 (jo) 106 KUHP dengan hukuman pidana yang berbeda. Untuk tiga terdakwa masing-masing, Isak Demetouw, Nikodemus Sosomar dan Soleman Teno dihukum pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Daniel Nerotou, divonis 1 tahun penjara.
Vonis yang diberikan kepada 3 terdakwa ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toman Ramandey, S.H., yang menuntut ketiganya diganjar empat tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Dolman Sinaga, S.H., mempertimbangkan sikap para terdakwa yang selama persidangan cukup kooperatif.
Berdasar keterangan di ruang sidang, perkara ini berawal pada, 3 Maret 2013, saat Anggota Satgas Yonif 755 Yalet yang saat itu tengah berjaga di Pos Satgas, Kampung Nengke, Distrik Pantai Timur Kabupaten Sarmi, mendapat laporan dari warga yang melihat ada anggota TPN-OPM yang tengah melintas di jalan menuju Kampung Yamna. Petugas kemudian menindak lanjuti laporan warga dengan melakukan pengejaran terhadap orang yang dimaksud.
Setelah dilakukan pengejaran, kemudian didapati dua buah sepeda motor yang ditumpangi oleh para terdakwa yang selanjutnya ketika dimintai untuk menunjukkan KTP, namum tidak memiliki kartu identitas, sehingga oleh petugas dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan kemudian ditemukan uang tunai Rp20 juta, catatan hasil pertemuan tentang pelaksanaan pesta mama Papua, Kartu Anggota TPN-OPM atas nama Nikodemus Sosomar yang telah jadi terdakwa.
Selain itu, petugas juga menemukan satu buah atribut bendera Bintang Kejora berukuran kecil, sangkur komando dan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di jok motor yang ditumpangi terdakwa, didapati pula 3 buah botol berisikan serbuk belerang. Semua temuan petugas kini telah menjadi barang bukti atas perbuatan para terdakwa. (art/don/l03)
Sumber: Sabtu, 09 November 2013 06:36, Binpa