Ketua MRP Timotius Murib ketika menyerahkan Hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Orang Asli Papua untuk evaluasi Otsus Papua dan Papua Barat kepada Gubernur Papua Lukas Enembe di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Jumat. JAYAPURA — Hasil Rapat Dengar Pendapat MRP dan MRP Provinsi Papua Barat dengan Orang Asli Papua di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam rangka evaluasi Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat, tanggal 25-27 Juli 2013, akhirnya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkompeten pada Minggu lalu.
Pihak-pihak berkompeten yang dimaksud adalah Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Gubernur Provinsi Papua, Gubernur Provinsi Papua Barat, Ketua DPR Papua dan Ketua DPR Papua Barat.
Di samping itu, juga telah disampaikan kepada Mendagri dan Menkopolhukam.
Perlu dijelaskan bahwa Dokumen Hasil Rapat Dengar Pendapat tersebut yang ditujukan kepada Presiden RI dan kepada Mendagri serta kepada Menkopolhukam disampaikan pada tanggal 7 Oktober 20013, sedangkan Dokumen Hasil Rapat Pendapat MRP dan MRP Provisi Papua Barat dengan Orang Asli Papua dan Papua Barat dalam rangka Evaluasi Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang ditujukan kepada Ketua DPR RI dan Ketua DPD RI disampaikan pada tanggal 8 Oktober 2013. Kemudian, untuk Gubernur Papua dan Ketua DPRP disampaikan pada tanggal 10 Oktober 2013 dan untuk Gubernur Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat disampaikan tanggal 12 Oktober 2013.
Penyampaian Hasil Rapat Dengar Pendapat kepada pihak-pihak tersebut di atas, dilakukan oleh MRP sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008 dan Keputusan MRP Nomor 6 Tahun 20013 tentang Penetapan Hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Orang Asli Papua di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Dalam Rangka Evaluasi Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat, tanggal 25-27 Juli 2013.
Sebagaimana diketahui, dalam Keputusan MRP Nomor 6 Tahun 2013, tanggal 12 Agustus 2013, tersebut di atas secara tegas dinyatakan sebagai berikut. Diktum Pertama: Mengesahkan Hasil Rapat Dengar Pendapat Majelis Rakyat Papua dengan Orang Asli Papua di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dalam Rangka Evaluasi Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat sebagaimana dirumuskan dalam Laporan Hasil Rapat Dengar Pendapat tersebut dan tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Diktum Kedua: Merekomendasikan kepada Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Gubernur Provinsi Papua dan Gubernur Provinsi Papua Barat, DPRP dan DPR PB, untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan menindaklanjuti Hasil Rapat Dengar Pendapat sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA Keputusan ini. Dan terakhir Diktum Ketiga: Memerintahkan penyampaian Hasil Rapat Dengar Pendapat sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA kepada pihak berkompeten sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan ini.
Perlu ditambahkan bahwa dokumen yang disampaikan kepada pihak-pihak berkompeten tersebut di atas terdiri atas: pertama, Keputusan MRP Nomor 6 Tahun 2013 dengan lampirannya yaitu Naskah Laporan Hasil Rapat Dengar Pendapat MRP bersama MRP Provinsi Papua Barat dengan Orang Asli Papua di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam Rangka Evaluasi Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat; kedua, Dokumen pendukung berupa hasil proceding yang terdiri atas empat buku, masing-masing diberi judul sebagai berikut: (1) Implementasi Otonomi Khusus Papua Dan Papua Barat Dalam Pengalaman Empirik Orang Asli Papua Laporan Hasil Evaluasi Otonomi Khusus Papua Dan Papua Barat, (2) Otonomi Khusus Papua Dan Papua Barat Dalam Demensi Keberlakuan, Yuridis Normatif, Yuridis Sosiologis Dan Yuridis Filosofis (Daftar Inventarisasi Masalah Undang-Undang Otonomi Khusus), (3) Pergulatan Orang Asli Papua Dalam Kekuasaan Otonomi Khusus Papua Dan Papua Barat (Risalah Rapat Dengar Pendapat Dalam Rangka Evaluasi Otonomi Khusus Papua Dan Papua Barat), dan (4) Implementasi Otonomi Khusus Papua Dan Papua Barat Dalam Pandangan Cendekiawan Orang Asli Papua (Kumpulan Makalah Pada Rapat Dengar Pendapat Evaluasi Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat).
Seperti dikemukakan pada acara Penutupan Rapat Dengar Pendapat Evaluasi Otonomi Khusus, tanggal 27 Juli 2013, dan sesuai pula dengan semangat Undang-undang Otonomi khusus yang menganut prinsip akuntabilitas, maka hasil proseding yang terdiri dari empat buku tersebut di atas akan kami publikasikan dan akan diberikan pula kepada para peserta Rapat Dengar Pendapat Evaluasi Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, tanggal 25-27 Juli 2013.(Mdc/don/l03/@dv)
Kamis, 17 Oktober 2013 06:54, BintangPapua.com