JAYAPURA—Meski keanggotaan DPRP periode 2009-2014 masih tersisa beberapa bulan lagi, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus-menerus didesak segera melantik 11 anggota DPRP jatah orang asli Papua, sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) pada 1 Pebruari 2010, 11 kursi DPRP adalah hak politik orang asli Papua.
Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Barisan Merah Putih (BMP) Tanah Papua Ramses Ohee di kediamannya di Waena Kampung, Distrik Heram, Kota Jayapura, Jumat (17/5). Dikatakan, pengangkatan anggota 11 kursi DPRP ini bisa melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagaimana dinyatakan dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua Gubernur mempunyai wewenang membuat peraturan yang belum diatur dalam UU.
“Jadi sebelum masuk ke Pemilu 2014 seharusnya anggota DPRP jatah orang asli Papua sudah dilantik keputusan MK mulai berlaku tahun 2009-2014. Nanti tahun 2014 kedepan pengangkatan 11 kursi DPRP melalui Perdasus,” tukas Ondoafi Kampung Waena ini.
Karenanya, lanjutnya, menindaklanjuti putusan MK tersebut, Mendagri Gamawan Fauszi secara resmi menyurati Gubernur, MRP dan DPRP segera adakan pelantikan 11 kursi DPRP. Tapi ironisnya, mereka tak gubris surat perintah dari Mendagri dan seolah-olah mereka menyusahkan kita semua yang ada di Tanah Papua terlebih kepada orang asli Papua.
“Bukan pejabat pusat yang merugikan Papua melalui keputusan MK ini. Tapi orang Papua yang merugikan orang Papua, khususnya wakil rakyat di DPRP. Padahal dia tak sadar hak kita yang diakui oleh negera sesuai pasal 18 b UUD 1945 negara masih mengakui orang-orang adat,” katanya. (mdc/don)
Sumber: Sabtu, 18 Mei 2013 06:47, Binpa