JAYAPURA - Danny Kogoya, terdakwa kasus penembakan di Nafri, ternyata telah dibebaskan oleh pihak Lapas Klas 1 A Abepura, lantaran masa penahanannya sudah habis namun tidak ada surat perpanjangan.
Terkait dengan itu, Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Jayapura merasa kecewa dengan tindakan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Jayapura yang tanpa konfirmasi dan pemberitahuan melakukan pembebasan terhadap Danny Kogoya.
Ketua Pengadilan Tinggi Kelas 1 A Jayapura, Khairul Fuad, SH, M.Hum, mengatakan, pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Jayapura seharusnya tidak mengeluarkan atau membebaskan terdakwa Danny Kogoya karena Pengadilan Tinggi (PT) sudah memberikan dan mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap terdakwa tersebut.
Menurut pria yang baru menjabat sebagai Ketua PN Klas I A Jayapura selama 11 bulan itu, sebelumnya Danny Kogoya dibebaskan dengan hukum oleh pihak LP Abepura, pada tanggal 11 Mei 2013 lalu, dimana pihaknya klaim telah mengirim surat perpanjangan penahanan terhadap Danny Kogoya. “Surat perpanjangan penahanan pertama yang akan berakhir pada tanggal 10 Mei lalu, itu kita sudah serahkan kembali surat perpanjangan penahanan kedua kepada pihak LP Klas II A Jayapura pada tanggal 8 Mei atau dua hari sebelum masa perpanjangan penahanan pertama berakhir, sehingga masih ada sisa penahanan kita yang harus dijalani selama dua hari, tapi saya dapat informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, tenyata tanggal 11 Mei 2013 terdakwa telah dikeluarkan atau dibebaskan dengan hukum oleh pihak LP Abe, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkannya hari ini (kemarin, red).
“Namun saya tetap menunggu informasi dari Kajari,” kata Khairul Fuad, kepada wartawan, di ruang kerjanya, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Jayapura, Senin (13/5) kemarin sore.
Menurut dia, jadwal sidang DK direncanakan dilaksanakan hari ini(kemarin) namun DK sudah dibebaskan oleh LP pada tanggal 11 lalu.
“Jadwal sidang Danny Kogoya saat ini, jaksa belum menghadirkan terdakwa dan jaksanyapun tidak ada, saya dapat informash kalau jaksanya hari ini ada kegiatan,”
ujarnya.
Kata dia, sampai saat ini dirinya tidak paham atas apa yang dilakukan pihak LP Abepura.”Semestinya perpanjangan penahanan sudah kita berikan tanggal 8 untuk penahanan mulai tanggl 11, karena tanggal 8 sudah diterimah oleh LP, maka dia tidak boleh lagi keluar, ternyata informasih yang saya dapatkan kemarin tanggal 11 sudah dikeluarkan dari tahanan, padahal perpanjangan itu sudah di terimah oleh LP. Sehingga hari ini pak Kajari bilang saya masih berusaha menghadirkan mereka terdakwa,”kata dia.
Ditegaskan, yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut adalah pihak LP Abepura karena pihaknya sudah perpanjang surat penahanan dan disampaikan dua hari sebelum habis masa penahanannya.
“Seharusnya mereka tidak mengeluarkannya, karena pada tanggal 8 kita sudah menyerahkan perpanjangan penahanan, pada tanggal 11 dia dikeluarkan sepertinya seolah – olah tidak ada perpanjangan dari Pengadilan Tinggi. Saya tidak mengerti kenapa LP mengeluarkan, padahal kita sudah memberikan perpanjangan itu pada tanggal 8 yang akan berakhir pada tanggal 11, ternyata tanggal 11 sudah dikeluarkan,”
ujarnya lagi. Hingga berita ini naik cetak belum ada konfirmasi dari pihak LP Abepura. (mir/don)
Selasa, 14 Mei 2013 05:58, Binpa