JAYAPURA - Adanya statemen selama ini yang menyatakan status dan nasib Papua Barat telah dibicarakan di PBB dan menjadi anggota PBB adalah tidak terbukti. Pasalnya sidang umum Dewan PBB yang dilakukan Kamis (29/11) hanya membicarakan masalah nasib Palestina. dimana status Republik Palestina sudah resmi menjadi anggota PBB. Hal itu diungkapkan Pengamat Hukum dan Politik Internasional, Marinus Yawung kepada Bintang Papua, Jumat (30/11), kemarin.
Dikatakan, sebagaimana pernyataan sebelumnya bahwa pada 29 November 2012 ini apakah Republik Palestina terdaftar sebagai anggota PBB ataukah tidak, ternyata sudah dibuktikan pada sidang PBB Kamis, (29/11).
Hanya saja statusnya masih sebagai anggota PBB Pemantau (Observe), sehingga disini Republik Palestina belum mempunyai hak penuh di PBB, yang dalam hal ini hak bersuara (menyampaikan pendapat secara terbuka), dan juga belum mempunyai hak memilih dan dipilih.
Meski demikian, menjadi keanggotaan PBB adalah suatu kemenangan politik besar bagi Republik Palestina, sehingga tingga selangkah lagi yakni 1 tahapan saja Republik Palestina sudah menjadi anggota PBB secara penuh. “Jadi jelaskan kan sekarang status Republik Palestina sudah menjadi anggota PBB. Pelestina sekarang berhak mengikuti seluruh sidang-sidang dan kegiatan PBB,” ujarnya kepada Bintang Papua, via ponselnya, Jumat, (30/11). Keberhasilan Palestina tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Indonesia untuk orang-orang Arab Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan Negara sendiri. Ini suatu keberhasilan besar dalam politik luar negeri Pemerintah Indonesia.
Dengan demikian, dengan adanya sidang PBB dimaksud, itu jelas menepis semua statmen selama ini yang menyatakan status dan nasib Papua Barat telah dibicarakan di PBB dan menjadi anggota PBB. Itu sebuah hal yang imposible (tidaklah mungkin).
Sementara untuk Papua Barat, mungkinkah akan dibicarakan di Forum PBB?, dan kapan dibicarakan? itu hanyalah rahasia Tuhan dan siapapun tidak akan mengetahuinya, sebab segala sesuatu yang terjadi hanyalah kehendak Tuhan semata.
Namun, dalam surat Negarawan (Bishop Anglikan) Afrika Selatan, Desmond Tutu, pernah menyurati ke PBB yang isinya meminta kembali PBB untuk meninjau kembali masalah Pepera Papua Barat tahun 1969 , dan memang dibenarkan oleh Sekjen PBB tapi belum dibicarakan secara resmi di PBB
Lanjutnya, sebagaimana pernyataannya sebelumnya, bahwa apabila masyarakat Papua Barat (PB) mengharapkan Papua Barat terdaftar sebagai anggota PBB dan kemerdekaan bangsa Papua Barat melalui forum PBB, itu sangatlah mustahil, karena masalah Papua sudah selesai dibicarakan, dimana sudah tercatat secara resmi dalam dokumen PBB pada tahun 1969 dimana PBB mengeluarkan resolusi 2504 tertanggal 19 November 1969 yang mensahkan hasil Pepera Irian Barat yang menyatakan Papua Barat adalah bagian yang sah dari Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI).
“Sekalipun sampai dengan hari ini penuh dengan kontroversi karena tidak memenuhi standar hukum internasional bahwa dalam penentuan itu satu orang satu suara, karena itu sudah tercatat dalam PBB, maka sampai detik ini Papua adalah bagian yang sah di NKRI,” tandasnya.
Dengan demikian, jika orang Papua ingin memperjuangkan kembali kemerdekaan Papua melalui forum PBB, itu sangat keliru karena sejak berdirinya PBB tahun 1945 sampai sekarang ini, PBB tidak pernah memberikan kemerdekaan kepada suatu Negara, karena didalam piagam PBB, hanya diatur fungsi utama PBB, yaitu, fungsi mediator, fasilitator, komunikator, yunikator (pemersatu) dengan tujuan untuk menciptakan keamanan dan perdamaian dunia.
Juga karena untuk merdeka dan menjadi sebuah Negara tersendiri, itu ada persyaratan yang diatur dalam hukum internasional melalui Konvensi Monte Video tahun 1933 yang menetapkan syarat berdirinya sebuah Negara, pertama, adanya wilayah, kedua, adanya rakyat di wilayah tersebut, ketiga, adanya pemerintahan yang berdaulat, dan keempat, adanya dukungan diplomatik dari Negara lain, minimal satu Negara yang mana turut hadir dan menandatangani dalam deklarasi pendirian Negara.
“Mendapatkan dukungan diplomatik dari satu Negara lain saja itu sudah merdeka. Sementara Papua memang mendapatkan dukungan diplomatik dari Negara Vanwatu, tapi dukungan tersebut belum dimasukan ke PBB untuk disidangkan. Deklarasi kemerdekaan ini, itu harus disaksikan oleh negara dunia internasional, sementara Papua Barat banyak dilakukan deklarasi kemerdekaan, namun tidak ada pengakuan dukungan internasional dan tidak ada perwakilan Negara interniasonal saat terjadi deklarasi,” jelasnya.
“Apabila PBB mengakomodir isu/aspirasi NRPB, apalagi menjadi NRPB terdaftar sebagai anggota PBB, maka secara hukum internasional dan politik luar negeri seharusnya PBB mencabut dulu resolusi PBB Nomor 5142 tertanggal 26 Desember 1969 tentang hasil Pepera di Tanah Papua, tapi sampai saat ini resolusi PBB dimaksud belum dicabut,” sambungnya.(nls/don/l03)
Sabtu, 01 Desember 2012 09:53, Binpa