JAYAPURA— Salah-satu pimpinan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Wilayah Kota Jayapura Danny Kogoya Cs yang tertembak aparat saat dilakukan penangkapan Minggu (2/9) lalu, ternyata berkas perkaranya dinyatakan lengkap, setelah Jumat (30/11) penyidik Polres Jayapura Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus penyerangan dan penembakan di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, 1 Agustus 2011 lalu.
“Kami sudah menerima tahap II, sebentar kita titipkan di Rutan Lapas Abepura. Selanjutnya dalam waktu yang tak terlalu lama akan segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura John W Rayar, SH ketika dikonfirmasi Bintang Papua diruang kerjanya, Jumat (30/11). Penyerahan tahap II kasus Nafri ini, dia mengungkapkan, bagian dari tindakan penuntut umum setelah menerima berkas perkara tahap I Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah menyelidiki dan mempelajari dan menyatakan berkas perkara Dany Kogoya Cs telah lengkap. Barang bukti antara lain 2 pucuk senjata laras panjang, 38 ikat anak panah, 3 ikut busur dan 20 amunisi. (mdc/don/l03)
Sabtu, 01 Desember 2012 09:42, Binpa