Senin, 03 September 2012 20:10
JAYAPURA—Tiga tersangka kasus pembunuhan sopir truk Otoris Palondan dan pembakaran truk pengangkut Pasir di tanjakan Buper Waena, masing masing NW, TW dan YW, dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hal ini diketahui pasca pemeriksan terhadap 3 tersangka.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Johannes Nugroho Wicaksono ketika dikonfirmasi melalui Kapolres Jayapura Kota AKBP Alfred Papare SIK di ruang kerjanya, Senin (3/9) mengatakan, penetapan status 3 pelaku tersebut sebagai tersangka sesuai hasil pemeriksaan dan pengakuan para pelaku. “Kami masih memintai keterangan lebih lanjut dari ke-3 tersangka guna mengungkap pelaku utama, termasuk 7 pelaku lainnya yang masih buron,” tukas dia. Sebagaimana diwartakan sebelumnya, sesuai pengakuan ke-3 tersangka, mereka mengakui terpaksa turut menganiaya korban lantaran kesal terhadap korban yang telah menggilas Yeni Wonda (14), seorang anak Ketua RT setempat hingga tewas, tapi mereka tak mengakui sebagai pemilik parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa sopir truk tersebut. (mdc/don/l03)