Kamis, 13 September 2012 00:22, http://bintangpapua.com

Terdaka Calvin Wenda saat keluar dari Ruang Sidang Tirta, PN Klas 1 A Jayapura bersama penasehat hukumnya.
JAYAPURA – Kasus penembakan warga Negara Jerman, DR. Pieter Dietmar Helmut Pieper di pantai Base-G Jayapura pada 29 Mei 2012 lalu, dengan terdakwa Calvin Wenda (31), Rabu (12/9) kemarin sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Kobarubun,SH, dalam sidang yang dipimpin oleh I Ketut Suwarta,SH,MH selaku hakim ketua menghadirkan dua saksi, masing-masing Abidin (pemilik mobil rental) yang diduga disewa untuk melakukan eksekusi di Pantai Base-G dan Mainah (pemilik warung makan yang sempat disinggahi terdakwa bersama dua rekannya untuk makan) sesaat sebelum peristiwa penembakan terjadi.
Terdakwa dalam sidang tampak didampingi pensehat hukum dari Koalisi Untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua, yang terdiri atas Kontras Papua dan LBH Papua, Elieser Murafer,SH.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang tirta, saksi pertama, Abidin memberi keterangan bahwa terdakwa sudah sering menyewa mobilnya.
Dan sehari sebelum peristiwa penembakan warga Jerman, terdakwa menghubungi saksi untuk menyewa mobilnya. Namun saksi tidak mengetahui terkait apakah mobilnya dipakai oleh pelaku penembakan warga Jerman di Pantai Base-G atau tidak.
Dikatakan saksi bahwa terdakwa saat itu menyewa dengan alasan untuk keperluan menjemput tamu di Bandara Sentani. Dan mobilnya dikembalikan oleh terdakwa sendirian sekitar pukul 12.30 WIT hari itu juga. Saksi baru mengetahui kalau mobilnya diduga digunakan untuk melakukan aksi percobaan pembunuhan tersebut pada 1 Juni 2012 saat diperiksa oleh penyidik kepolisian guna diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sedangkan saksi Mainah (47) mengatakan di depan sidang bahwa saksi masih ingat bahwa terdakwa pada 29 Mei 2012 sekitar pukul 10.00 WIT bersama dua rekannya datang ke warung untuk memesan makanan.
Namun saksi tidak memperhatikan lebih jauh apa yang menjadi perbincangan terdakwa bersama temannya, karena menggunakan bahasa daerah.
Saksi mengaku melihat terdakwa dan kedua rekannya menggunakan mobil avansa warna biru yang diparkir dekat warung tempat saksi berjualan di samping Hotel Sederhana, Kota Jayapura.
Sidang selanjutnya ditunda hingga 19 September 2012 pukul 10.00 WIT dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi lain oleh JPU.
Selama berjalannya sidang, tampak penjagaan cukup ketat oleh aparat dari Satuan Dalmas Polres Kota Jayapura. Yang mana hampir di setiap sudut area Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura terdapat anggota Polisi bersenjatakan laras panjang dan pentungan. Serta ada beberapa yang menyandang senjata gas air mata. Persidangan pun berlagsung dengan aman.(aj/don/l03)