Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat [Humas] Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Wachyono kepada wartawan, Senin (24/10) kemarin diruang kerjanya mengatakan, pemeriksaan terhadap 18 orang saksi ini untuk bagian dari para peserta KRP III yang sempat berhasil ditangkap.
Dari pemeriksaan terhadap 18 saksi ini, kata Wachyono pihaknya, tidak ada penambahan tersangka.“18 orang saksi ini mereka dari peserta Kongres dan mereka hanya dimintain keterangan untuk dilakukan pengembangan dan tidak ada tersangka saat dilakukan pemeriksaan,” tandasnya
Yang jelas, Tegas dia, sudah menetapkan 6 orang tersangka diantarannya, Yoboisembut yang [Presiden Bangsa Papua Barat], Edison Gladius Waromi [perdana Menteri Papua Barat], August Makbrawen, Dominikus Sorabut, Selpius Bobi [Ketua Panitia KRP III], dan Gat Wenda
Hanya saja, lanjut dia, ke enam tersangka ini, 5 diantaranya kasus Makar masing-masing, Yoboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen, Dominikus Sorabut, dan Selpius Bobi. Mereka di kenakan pasal 110 ayat (1) KUHP dan 106 KUHP dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sedangkan tersangka, Gat Wenda dikenakan pasal Undang-undang Darurat yakni, pasal 2 ayat (1) undang-undang Darurat Nomor. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Gat Wenda dikenakan Undang-undang darurat karena saat usai pelaksanaan Kongres Rakyat Papua III ditemukan sebilah parang. “Waktu dia diperiksa dalam mobil aparat gabungan TNI/Polri menemukan sebilah parang miliknya dan dia mengaku bahwa para tersebut miliknya,” jelas Wachyono
Soal barang bukti yang diamankan saat dilakukan penangkapan itu? Wachyono menerangkan bahwa, saat dilakukan penangkapan Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti berupa, Dokumen-dokumen milik Kongres, Senjata Tajam, sejumlah kartu peserta Kongres, Surat Dokumen Delegasi milik Kongres.
Disinggung terkait penemuan 3 mayat di belakang Gunung, tepatnya di belakang Korem 172/PWY dan di lereng bukit, Distrik Heram, Kabid Humas Wachyono menjelaskan, hasil otopsi terhadap penemuan mayat tersebut terdapat luka bacok dan luka tusuk di bagian tubuh korban dan ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas menegaskan, terkait luka yang bacok dan luka tusuk di tubuh keti korban tersbeut belum bias memastikan apakah itu disebabkan oleh Polri/TNI atau tidak.
“Kita selidiki dulu karena selama ini dituduh oleh aparat pada saat penangkapan para peserta Kongres. Itu kan, sudah selesai kongres baru ditemukan mayat tersebut dan itu jelas criminal murni karena terdapat luka tusuk dan luka sabetan parang, sehingga kami minta pihak keluarga melaporkan ke Polisi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya [loy]
Written by Loy/Papos
Tuesday, 25 October 2011 00:00