JAYAPURA —Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menilai Mendagri Gamawan Fauzi salah, yaitu terlalu cepat mengambil keputusan mensahkan MRP Papua Barat. Tak hanya itu, Mendagri juga dinilai sudah menyalahi aturan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Pasalnya, sesuai Perdasus No 4 Tahun 2010 disebutkan hanya ada satu MRP yang berkedudukan di ibukota Provinsi.
Demikian diutarakan Sekretaris Komisi E DPR Papua Kenius Kogoya SP saat dikonfirmasi Bintang Papua diruang Komisi E DPR Papua, Jayapura, Rabu [27/7] sehubungan dengan sikap Mendagri Gamawan Fauzi yang menegaskan pemerintah pusat mendukung pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Provinsi Papua Barat. Hal ini disampaikannya usai pelantikan Penjabat Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (25/7). Pasalnya, ada beberapa pasal yang tertuang didalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua membenarkan dibentuknya MRP setiap Provinsi.
“ Pemerintah pusat tidak Konsisten dalam menjalankan Undang Undang Otsus di Papua.
Lebih lanjut di sampaikan tidak ada dasar hukum tentang MRP di Papua dapat dibentuk lebih dari satu, kecuali kalau Papua Barat membuat produk hukum yang baru tentang pemilihan MRP Papua Barat tapi kenyataan hukum itu tidak ada ,lalu kenapa Papua barat harus membentuk MRP sendiri tukasnya.
Yang lebih di sesali lagi kenapa Mendagri mendukung terbentuknya MRP diPapua barat, pemerintah pusat yang membuat aturan tetapi mereka sendiri yang melanggar aturan kata Kenius .
Dampak dari hal ini, terlihat banyak hal yang tidak dapat di kerjakan oleh fungsi MRP itu sendiri sehingga sampai berita ini di turunkan tampak aktifitas di kantor MRP kotaraja terlihat fakum.
Hal ini dibenarkan anggota Pokja Perempuan MRP Ny. Erena Wakur yang ditemui di Kantor MRP Provinsi Papua, Kotaraja, Rabu [27/7]. “Kami tidak dapat bekerja dengan baik meski banyak masalah yang datang dan menuntut fungsi dari MRP itu sendiri dalam menyelesaikan permasalahan yang datang namun sampai saat ini kami vakum karena belum di lantik Ketua definitif MRP Papua yang baru, belum lagi permasalahan yang kini terjadi di MRP Papua itu sendiri terkait pembentukan MRP di Papua Barat,” katanya.
Untuk itu diharapkan adanya perhatian kusus dari pemerintah agar secepatnya menyelesaikan masalah ini dan melantik ketua definitif MRP yang baru karena implementasi dari Otsus adalah fungsi kerja MRP. (cr 32/don/l03)
Rabu, 27 Juli 2011 19:15
http://bintangpapua.com/headline/13037-mendagri-dinilai-salah-soal-mrp-pb