Perubahan UU Otsus Dinilai Inkonstitusional
- Terkait Upaya DPRP Ajukan Judisial Review ke MKJAYAPURA—Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua menjadi UU No 35 Tahun 2008 terutama pada pasal 7 huruf a bahwa Gubernur Provinsi Papua dipilih oleh DPRP, namun demikian, setelah UU No 21 Tahun 2001 diubah menjadi UU No 35 Tahun 2008 pasal ini dihilangkan. Hal ini dinilai inkonstitusional atau melanggar aturan […]
DPRP Akan Ajukan Judicial Review UU Otsus
JAYAPURA-Perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua No. 21 Tahun 2001 menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, tampaknya menjadi perhatian serius DPRP. Bahkan, DPRP akan melakukan judicial review (uji materi) ke Mahkmah Konstitusi (MK). Untuk keperluan itu, DPRP juga telah menunjuk Tim Advokasi Hukum yang diketuai oleh Bambang Wijojanto, seorang advokat yang pernah merintis kariernya di […]
Komentar Terkini