JAYAPURA-Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan dan Perdamaian Papua yang juga gabungan penasehat hukum empat tersangka penyerangan Mapolsek Abepura pada Kamis (9/4) masing-masing Yance Yogobi, Dino Agubi, Andi Gobay dan Jhoni Hisage yang kini dalam proses penyidikan di Mapolda Papua mengaku kecewa dengan penyidik Polda Papua.
Ketua Tim Penasehat Hukum keempat terdakwa, Gustaf Kawer, SH, mengaku kecewa karena hak-hak kliennya tidak sepenuhnya diakomodir. Padahal seharusnya penyidik proaktif untuk memfasilitasi hak-hak tersangka menyangkut pendamping (PH) mengingat keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
“Seharusnya menurut aturan, saat dilakukan pemeriksaan awal dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman diatas 5 tahun, maka tersangka sudah harus didampingi penasehat hukum. Tapi hingga proses tersebut tahap 1 belum juga didampingi,” ujar Gustaf pada Cenderawasih Pos, kemarin.
Dikatakan, sesuai pasal 54 KUHAP dimana berbunyi harus dengan ancaman 5 tahun guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Lanjutnya jika ternyata tersangka memiliki PH sendiri maka ia berhak menggunakan PH pilihannya. Namun jika tidak memiliki maka harus ada sikap proaktif yang dilakukan saat itu juga dengan menawarkan atau mencarikan. “Ini aneh setelah berkas dinyatakan tahap 1 barulah dicarikan,” papar Gustaf yang baru saja menandatangani surat kuasa dalam penganganan kasus tersebut.
Disamping itu menurutnya dari pasal 56 KUHAP tentang dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau anacaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan piadana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka setelah dinyatakan.
Sementara Harry Martubongs, SH yang juga salah satu anggota tim PH, menambahkan bahwa dari hasil penydikan, akan dipelajari dan ditanyakan kembali ke tersangka apakah sesuai atau tidak. Jika tidak sesuai yah kami akan mengajukan untuk penyidikan ulang karena saat itu ia (tersangka) belum didampingi.(ade)
Popularity: 2% [?]
