WAMENA (PAPOS)– Akibat belum diumumkannya hasil penetapan suara bagi calon legislatif (Caleg) DPRD Jayawijaya oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jayawijaya, ternyata berbuntut panjang bagi sejumlah partai politik di Jayawijaya.
Rasa ketidakpuasan sejumlah Parpol terhadap kinerja KPUD Jayawijaya, dituangkan dengan melakukan pemalangan terhadap kantor Distrik Wamena, Kamis (21/5) kemarin. Bukan hanya itu, para Parpol meminta agar Ketua KPUD Jayawijaya Yosephine F. Hubi mundur dari jabatannya.
Pantauan Papua Pos di lapangan, beberapa pimpinan parpol sekitar pukul 09.30 WIT Kamis kemarin mendatangi kantor Distrik Wamena Kota, melakukan pemalangan pintu kantor Distrik yang sehari-harinya digunakan untuk melayani masyarakat. Lima jam kemudian tepatnya pukul 14.30 WIT, palang kemudian dibuka kembali oleh sekelompok orang dari Parpol.
“Palang yang sudah kami pasang terpaksa kami buka kembali karena hari ini (kemarin, red) hari libur dan KPUD Jayawijaya jelas tidak akan mnanggapi aspirasi kami,” tegas salah seorang dari parpol PKDI yang namanya enggan dikorankan.
Disebutkan, mereka menuntut dilakukan dialog bersama KPUD Jayawijaya, karena hingga saat penetapan perolehan suara belum disampaikan kepada publik, padahal menurut mereka waktunya telah lewat.
Hasil penetapan suara yang belum diumumkan itu dinilai sarat kepentingan sekelompok orang, bahkan KPUD Jayawijaya dinilai terlalu banyak diintervnesi untuk memenangkan salah satu partai politik tertentu, untuk itu KPUD dan PPD serta Panwas harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pemungutan suara.
“Kalau begini caranya, KPUD Jayawijaya tidak transparan dalam melaksanakan tugasnya selaku lembaga penyelenggara Pemilu yang independen dan tidak memihak kepada parpol manapun,” terang mereka.
Ditambahkan, mereka juga menilai Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Wamena telah merubah hasil rekapitulasi surat suara bagi parpol peserta Pemilu legislatif beberapa waktu lalu, sehingga mereka meminta seluruh pimpinan PPD diminta mundur.
“Pada prinsipnya kami menuntut PPD Wamena untuk mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan surat suara yang pertama dan menolak hasil rekapan kedua dan ketiga, karena banyak dirubah dan dinilai tidak sah,” tukasnya.(cr-51)
Ditulis oleh Cr-51/Papos
Jumat, 22 Mei 2009 00:00
Popularity: 4% [?]

Maret 11th, 2010 1:31 am
Silahkan baca komentar Amunggut Tabi, SekJend TRWP dan Forkorus Yaboisembut, Ketua DAP