JAYAPURA-Meski telah melakukan penahanan terhadap komisaris PT Anugerah Bumi Cenderawasih (ABC), Nk warga negara Jepang dan JK oknum Pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura (bukan Dinas Kehutanan Provinsi Papua), namun penyidik Satuan IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua, masih mengembangkan penyidikan..

Bahkan menurut Direskrim Polda Papua Kombes Pol Drs Bambang Rudi Pratiknyo SH, MM, MH, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus penyitaan ratusan meter kubik kayu jenis Merbau di Pelabuhan Jayapura pada akhir April lalu.

“Kami masih kembangkan kasus ini, karena kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,” kata Direskrim melalui Kasat IV Tipiter, Kompol Tri Atmodjo ketika dihubungi Cenderawasih Pos, Minggu (10/5) kemarin.

Sampai saat ini, katanya, penyidik masih mengembangkan penyidikan terkait pihak yang berwenang menandatangani surat atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) yang dijadikan pegangan PT ABC yang beroperasi di Nimbokrang Kabupaten Jayapura.

Dikatakan, dalam kasus ini, sudah banyak saksi yang dimintai keterangan termasuk diantaranya dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua, ketua asosiasi pengusaha kayu dan beberapa sopir truck yang mengangkut kayu Merbau tersebut hingga di Pelabuhan Jayapura.

“Kedua tersangka masing-masing Nakane, Komisaris PT ABC dan JK, oknum pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura masih ditahan di rutan Mapolda Papua guna proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, Tim Satuan Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua terpaksa menyita 203,4234 kubik kayu jenis Merbau milik PT ABC yang akan dikirim ke Surabaya saat berada di Pelabuhan Jayapura, akhir April 2009 lalu.

Kayu Merbau tersebut awalnya diangkut dengan 21 truck atau sebanyak 114,0441 meter kubik, lalu sebanyak 8 truck atau 41 meter kubik dan keesokan harinya diankut sebanyak 11 truck atau sekitar 48,3293 meter kubik.

Kayu olahan tersebut ditahan lantaran dokumennya diduga dipalsukan, sehingga kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan pasal 78 ayat 7 huruf h jo pasal 50 ayat 3 Undang-Undang RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. (bat)

Popularity: 3% [?]

This entry was written by admin, posted on Mei 11, 2009 at 8:49 pm, filed under Tak Berkategori and tagged , . Bookmark the permalink. Follow any comments here with the RSS feed for this post. Post a comment or leave a trackback: Trackback URL.  Share & Bookmark


Write A Comment

You must be logged in to post a comment.


Copyright © 2010 - Suara Papua Merdeka . All rights reserved.
WoodocsLight Theme - By KOTEK@Webmaster. - Style based on YUI Docs & Theme Functions from Blog.txt
Powered by WordPress Entries (RSS) and - Comments (RSS) -