JAYAPURA (PAPOS) –Petugas Polsekta KP3 Laut Jayapura, berhasil mengamankan 190 kubik kayu Merbau yang diangkut 38 truk dari Nimbokrang milik PT Anugerah Bucend Cendrawasih, yang hendak dikapalkan dengan tujuan Surabaya di pelabuhan Jayapura, Rabu (29/4) lalu.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsekta KP3 Laut Jayapura AKP Yudhi SM Pinem SIK, membenarkan adanya penahanan atas pengiriman kayu tersebut. Hanya saja kata Yudhi, penanganan kasus selanjutnya dilakukan oleh Polda Papua.”Kasusnya sudah kami serahkan ke Polda,”jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (1/5) kemarin.
Hasil invertigasi Papua Pos di lapangan diperoleh data, bahwa kayu itu berasal dari Nimbokrang dibawa ke Jayapura melalui jalan darat memakai kendaraan truk untuk bongkar muat di pelabuhan Jayapura seterusnya akan dikapalkan dengan tujuan Surabaya.
Namun belum sempat kayu asal Papua itu dipalkakan keburu kecium petugas yang seketika itu juga 38 truk pembawa kayu diamankan selanjutnya para sopir truk diperiksa.“Kami panggil para sopir untuk dimintai keterangan,”kata Kapolsekta KP3 Laut Jayapura.
Untuk sementara kayu-kayu tersebut diamankan sebagai barang bukti di bawah pengawasan petugas KP3 Laut pelabuhan Jayapura sambil menunggu proses hukum di Polda Papua. Sementara itu, Direskrim Polda Papua Kombes Pol Drs Bambang Rudi P SH MM MH mengungkapkan, kayu Marbau tersebut milik PT. Angkutan Bumi Cendrawasih dengan dokumen berupa Faktor Angkutan Kayu olahan diterbitkan pejabat penerbit FA-KO ( PT ABC Asep Susilo Dwi Yana).
Namun pada saat dokomen diperiksa diduga ada unsur pidana pemalsuan surat d bidang kehutanan sebagaimana diatur pada pasal 363 KUHP dan pasal 78 ayat (7) huruf a jo pasal 50 ayat (1).” Kami sudah pemeriksa sopir-sopir truk yang mengangkut, dan kasus akan kami proses lebih lanjut,”jelas Bambang Rudi kepada wartawan di Mapolda Papua, Jumat (1/5) kemarin.(cr-50)
Ditulis oleh Cr-50/Papos
Sabtu, 02 Mei 2009 00:00
Popularity: 2% [?]
