JAYAPURA-Tim Penasehat Hukum (PH) Buchtar Tabuni terdakwa kasus dugaan makar, kembali menolak keterangan 2 orang saksi ahli yaitu DR. Muhammad Said Karim, SH, MH dan Prof. DR. Achmad Ruslan, SH, MH, dari Lembaga Bahasa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (29/4).
Penolakan terhadap keterangan saksi ahli juga pernah dilakukan oleh PH buchtar Tabuni dalam persidangan yang digelar Rabu (15/4). Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo, SH, dengan hakim anggota Lucky Rombot Kalalo, SH dan Hotnar Simarmata, SH, MH, dua orang PH Buchtar yaitu PH, Iwan Niode SH dan Harry Maturbongs, SH langsung melakukan interupsi dan meminta saksi ahli tetap dihadirkan di persidangan.
“Saya pikir kami tetap membutuhkan keterangan langsung dari saksi ahli karena ada hal yang dirasa perlu untuk dikonfrontir mempertanggungjawabkan keterangan yang sudah disampaikan dihadapan penyidik,” pinta Iwan pada majelis hakim sebelum JPU yang terdiri dari Maskel Rambolangi, SH, Edi S.Utomo, SH dan Alin Michel Rambi, SH, membacakan keterangan saksi ahli.
Dalam interupsinya, Iwan Niode juga mengungkapkan bahwa awalnya klien mereka enggan untuk hadir karena merasa ketakutan dengan kejadian pada sidang sebelumnya namun setelah dijelaskan dan dijemput langsung akhirnya Buhctar mau datang ke persidangan.
Permintaan PH Buchtar agar keterangan saksi ahli tidak dibacakan dan meminta JPU tetap menghadirkan kedua saksi ahli tersebut ditolak majelis hakim. Terkait penolakan tersebut, PH Buchtar kemudian meminta waktu berunding guna memutuskan apakah menyetujui keterangan saksi ahli dibacakan atau tidak. Setelah diberikan waktu 10 menit, PH akhirnya menyatakan menolak seluruhnya keterangan saksi baik ahli tata negara maupun pidana.
“Pola ini (tidak menghadirkan saksi ahli) selalu digunakan dalam berbagai kasus makar hingga kedepannya sebisa mungkin saksi ahli diambil dari Papua dan mengapa selalu diambil dari luar Papua,” tanya Harry dengan nada tinggi.
“Sesuai dengan pasal 162 KUHAP memungkinkan saksi memberikan keterangan tanpa harus hadir di persidangan. Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang,” sambung Manungku menolak keinginan PH yang akhirnya keterangan saksi ahli langsung dibacakan secara bergantian oleh 3 JPU.
Dari keterangan saksi ahli yang dibacakan kesimpulan yang diperoleh bahwa apa yang dilakukan terdakwa pada saat itu memenuhi unsur makar karena tidak saja dalam bentuk perlawanan tetapi penghasutan kepada masyarakat dan beberapa dokumen yang mendukung unsur makar.
Setelah pembacaan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menunda Rabu (6/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak PH. Sementara Iwan Niode, SH yang ditemui usai persidangan mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang tetap menyetujui pembacaan keterangan saksi ahli.
“Kami sangat kecewa karena keterangan ahli dibacakan padahal ada hal yang harus dikonfrontir di depan persidangan. Disamping itu seluruh saksi yang diajukan tidak ada yang membuktikan keterlibatan Buchtar melakukan tindakan makar,“ terang Iwan. Selain itu, Iwan juga menilai majelis hakim keliru memahami Undang-Undang khususnya pasal 162 KUHAP. “Pembacaan keterangan ahli dipersidangan tidak memiliki dasar hukum dan dalam UU tidak pernah disebutkan saksi ahli,” beber Iwan yang mengaitkan dengan pasal 184 KUHAP.
Untuk persidangan lanjutan, Iwan Niode mengatakan akan menghadirkan ahli yang mengetahui tentang kasus makar dari Universitas Cenderawasih (Uncen). (ade)
Popularity: 4% [?]

Maret 11th, 2010 1:31 am
Silahkan baca komentar Amunggut Tabi, SekJend TRWP dan Forkorus Yaboisembut, Ketua DAP