JAYAPURA (PAPOS) –Dihadapan Majelis Hakim, Buchtar Tabuni-terdakwa kasus dugaan makar-mengeluh, siku tangan kirinya luka diduga karena dianiaya petugas yang mengawalkan.
Keluhan itu disampaikan Buchtar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (22/4) kemarin. Sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli tersebut ditunda satu minggu, oleh H Simarta SH MM Ketua Majelis Hakim.
Namun penundaan sidang kali ini bukan lantaran terdakwa Buchtar Tabuni menyeluh, tetapi lebih disebabkan karena saksi ahli bahasa Indonesia yang didatangkan oleh Jaksa dari Makassar tidak hadir. Simarta memberikan kesempatan satu minggu kepada Jaksa Penutut Umum
Maskel Rambolangi SH untuk menghadirkan saksi ahli tersebut. Menurut Jaksa Maskel, sidang ditunda bukan karena Buchtar dianiaya, tapi karena saksi ahli berhalangan hadir.
Kedua saksi ahli tersebut masing-masing Dr H Muhammad Said Karim SH MH dan Prof Dr Achmad Ruslan SH MH. Keduanya adalah dosen Fakultas Hukum UNHAS Makassar, berhalangan hadir karena ada dinas ke Jakarta.
“Minggu depan kami berusaha menghadirkan kedua saksi. Mengenai masalah Buchtar itu cuman Proket ( prosedur pengawalan ketat),”ujarnya.
Setibanya Buchtar di depan pengadilan dan akan masuk ke ruang sidang melalui pintu belakang, Bucthar menolak. Alasannya, selama sidangn dari awal dia selalu masuk ruang sidang lewat pintu depan.
Lantaran menolak masuk lewat pintu belakang, Buchtar ditarik petugas, sehingga siku tangan kiri Buchtar luka akibat terjatuh.
Sebelum sidang ditunda, salah satu Tim penasehat hukum terdakwa Pieter Ell SH meminta Majelis Hakim untuk mengijinkan kliennya diperiksa dokter.
”Kami akan melakukan visum dan membuat laporan polisi atas tindakan petugas. Mestinya mereka mengawal dan menjaga keamanan terdakwa, bukan melakukan tindakan semena-mena,”kata Pieter Ell.(cr-45)
Ditulis oleh Cr-45/Papos
Kamis, 23 April 2009 00:00
Popularity: 4% [?]

Maret 11th, 2010 1:31 am
Silahkan baca komentar Amunggut Tabi, SekJend TRWP dan Forkorus Yaboisembut, Ketua DAP