JAYAPURA-Sidang ketujuh dugaan kasus makar dengan terdakwa Buchtar Tabuni, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (15/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Berbeda dengan sidang sebelumnya yang sering diwarnai aksi demo, pada sidang lanjutan kemarin tidak ada satupun warga yang melakukan aksi demo. Meski demikian selama proses persidangan berlangsung, masih terlihat beberapa aparat kepolisian yang melakukan pengamanan di sekitar gedung PN Jayapura. Selain itu juga terlihat 1 unit mobil water canon yang disiagakan di depan pertokoan.
Meski tidak diwarnai aksi demo, namun sidang yang semula direncanakan mulai pukul 10.00 WIT sempat molor hingga pukul 11.30 WIT. Hal ini membuat Penasehat Hukum (PH) Buchtar Tabuni hamper pulang karena kesal menunggu..
Setelah semua perangkat sidang lengkap, sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Manungku Prasetyo, SH, Lucky Rombot Kalalo, SH dan Hotnar Simarmata, SH, MH dengan JPU, Maskel Rambolangi, SH, Edi S.Utomo, SH dan Alin Michel Rambi, SH akhirnya dimulai.
Buchtar yang hadir dengan mengenakan pakaian kebesarannya bermotif loreng, awalnya ditanyakan tentang kesehatan dan dijawab bahwa ia kurang sehat karena kurang tidur. “Saya merasa cemas dan merasa terus diintai jadi sudah beberapa hari ini saya tidak tidur,” akunya yang diiyakan oleh PHnya.
Pieter Ell, SH, salah seorang PH Buchtar mengungkapkan, agenda sidang ini nyaris tidak dihadiri kliennya karena merasa terancam dengan perasaan sering diintai. Namun Bchtar tidak menjelaskan apa yang dimaksud. “Saya memang tadi tidak mau datang, saya takut jika tiba-tiba ada yang mencelakai saya dan tidak diketahui siapa orangnya,” akunya saat ditanya alasan PH yang menjemput langsung ke Lapas. “Kami yang tadi langsung menjemputnya, sepertinya dia sedikit takut,” sambung Pieter Ell.
Sementara dari 3 saksi ahli yang rencana dihadirkan JPU, hanya dihadiri 1 saksi ahli, Drs. David G Manuputy M.Hum dari Balai Bahasa Ujung Pandang. Setelah diputarkan beberapa rekaman video saat dilakukan demo, saksi ahli mengungkapkan bahwa yang disimpulkan dari video tersebut apa yang dilakukan Buchtar bisa menarik simpati berupa dukungan apalagi jika yang melihat atau mendengar sepaham dengan Buchtar. Kalimat ‘kalian’ menurut saksi ahli sesungguhnya ditujukan pada aparat.
Tiga kali diputarkan video rekaman dan ditanggapi oleh saksi ahli ternyata membuat Paskalis Letsoin dan Piter Ell protes. Menurut keduanya apa yang ditontonkan tidak jelas namun tetap disimpulkan oleh saksi ahli. Begitu pula dengan pertanyaan JPU yang dianggap mengarahkan jawaban dari saksi ahli. Namun setelah ditengahi oleh majelis hakim akhirnya kedua pihak bisa menerima. “Kalimat ‘republik’ adalah RI dan kalimat butuh pihak lain adalah pemerintah diluar RI begitu juga dengan kalimat legitimasi sama saja pengesahan namun tergantung tujuan maksud ucapan,” jelas David.
David juga menjelaskan soal pernyataan ‘review’ yang memiliki arti tinjau ulang dan transfer of the ductch administrasion yang memiliki maksud pengalihan dari pemerintah Belanda.
Dari berbagai pemaparan ini PH langsung mencecer saksi ahli dengan berbagai pertanyaan terutama menyangkut kredibilitas saksi ahli menyangkut status keahliannya. “Saudara belum pernah menjadi saksi ahli dalam kasus makar dan saudara belum pernah membaca UU Otonomi khusus, status ahli anda kami ragukan,” jelas Piter Ell yang diiyakan Iwan Niode dan Paskalis Letsoin.
Situasi semakin memanas ketika Iwan menunjukkan poin dalam UU Otsus yang belum pernah dibaca oleh saksi ahli. Saat dihadapkan baik saksi ahli maupun JPU, Maskel Rambolangi, SH protes karena menganggap terkesan ada paksaan atau mendiskriditkan pendapat saksi ahli namun Iwan tetap bersikeras hingga terjadi cekcok di depan meja hakim dan terdengar ketukan palu yang cukup keras. Buchtar yang awalnya terlihat ngantuk akhirnya ikut bangkit dan memplototin saksi. “Kamu tidak pernah tinggal di Papua dan bukan orang Papua baru mau kasi komentar,” ujar Buchtar terlihat geram dan ditenangkan oleh Paskalis.
Karena tidak ada lagi pertanyaan akhirnyua sidang ditunda Rabu (22/4) masih dengan mendengarkan keterangan saksi. “Konkritnya apa yang disampaikan oleh saksi ahli tadi tidak bisa kami terima, dia menilai secara pragmatis dan saya pikir semua bisa memberikan pendapat tentang apa yang dilihatnya termasuk wartawan,” jelas Iwan Niode yang masih terlihat kesal saat ditemui usai sidang. (ade)
Popularity: 4% [?]

Maret 11th, 2010 1:31 am
Silahkan baca komentar Amunggut Tabi, SekJend TRWP dan Forkorus Yaboisembut, Ketua DAP