Google Search
Web      papuapost.com
Today:Friday 03 September 2010


  You can
 
   

Rekonsiliasi di Papua: Antara Pengungkapan Kebenaran dan Pembuktian di Pengadilan

 Topics:> Buku & Situs > , : Rekonsiliasi di Papua: Antara Pengungkapan Kebenaran dan Pembuktian di Pengadilan
Sunday, August 17, 2008 6:53 - adminNo Comments

oleh: andawat

Pada tahun 2006 LIPI melakukan penelitian untuk melihat ruang-ruang kemungkinan bagi membangun saling percaya (trust building) dan rekonsiliasi di Papua, dengan keyakinan bahwa langkah damai (dialog) adalah langkah yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah di Papua. Demikian disebutkan pada bagian awal paper LIPI berjudul Jalan Rekonsiliasi di Papua: Antara Pengungkapan Kebenaran dan Pembuktian di Pengadilan.

Tahun ini LIPI mencoba merumuskan dan mengkonkritkan pandangan mereka tentang Model Penyelesaian Konflik di Papua yang disebut Papua Road Map, salah satu agendanya membahas mengenai rekonsiliasi dan pengadilan HAM sebagai bentuk pertanggungjawaban kejahatan kemanusiaan masa lalu di Papua.

Sebagai suatu tawaran konsep dengan berbagai proses dan konsistensi yang cukup panjang, setidaknya selama 3 tahun terakhir periode penelitian yang dilakukan di Papua, maka sepantasnya Papua Road Map mendapatkan apresiasi positif, sembari tetap membuka ruang diskusi yang setara untuk melengkapi langkah-langkah Papua Road Map ke depan.

Ada beberapa catatan yang menjadi masukan buat Papua Road Map: untuk membantu pembaca memahami bab Rekonsiliasi, sekiranya masih ada beberapa kata dan istilah yang perlu didefenisikan dengan jelas, apalagi jika dikaitkan satu sama lain, apakah itu bagian dari proses ataukah media, seperti: rekonsilasi, dialog damai, investigasi dan komisi khusus serta kaitannya dengan peran negara. Demikian juga tahun yang dijadikan patokan untuk investigasi kasus-kasus pelanggaran HAM, yakni antara 1960 hingga 1998. Mengapa batasan tahun tersebut menjadi pilihan? Apakah berkaitan dengan reformasi atau pencabutan Daerah Operasi Militer (DOM). Tepatkah investigasi dilakukan oleh negara? Untuk kepentingan rekonsiliasi, sebaiknya dilakukan oleh Komisi Khusus yang bersifat independen.

LIPI merumuskan sumber konflik yang dikategorikan ke dalam 4 isu berikut 4 agenda. Sebelumnya, pada berbagai rekaman diskusi di tingkat masyarakat di Papua, dirumuskan 3 masalah utama yakni: [1]. Sejarah Papua atau status politik; [2]. Hukum dan HAM, serta [3]. Pembangunan dan Kesejahteraan. Sebenarnya konsep LIPI mengarah pada masalah yang sama, namun LIPI melihat masalah marginalisasi orang Papua sebagai masalah tersendiri, masalah [4]. Sehingga LIPI menawarkan 4 agenda. Pertanyaannya, apakah agenda tersebut berjalan paralel ataukah dapat disubsitusikan tergantung pada pilihan rakyat Papua?

Untuk merumuskan langkah-langkah rekonsiliasi di Papua, sebaiknya memperhatikan pijakan yuridis formal, terutama UU Otsus yang masih memerlukan peraturan operasional serta menggabungkan teori dengan berbagai gagasan yang berkembang untuk diaplikasikan secara pantas dengan kehendak rakyat Papua. Ini dapat dimulai dengan menentukan pihak-pihak yang merupakan subyek rekonsiliasi, apakah antara rakyat Papua dengan Jakarta atau termasuk antara rakyat Papua, bersifat individual ataukah dapat komunal.

Artinya, sangat relevan untuk melihat dan belajar pada model-model rekonsiliasi yang selama ini dijalani secara historis dan antropologis oleh rakyat Papua, bagaimana proses ‘negosiasi’ pada saat musyawarah adat dan mekanisme ganti rugi serta pihak-pihak yang berinisiatif melakukan rekonsiliasi. Di Papua, ketika akibat dari konflik mulai muncul dan dirasakan berdampak, maka biasanya inisiatif rekonsiliasi datang dari pihak yang diidentifikasikan sebagai pelaku. Pihak tersebut menyadari akibat dari perbuatannya telah merusak tatanan sosial bersama, dia merasa bagian dari mereka, memiliki kepentingan yang sama, gangguan terhadap tatanan sosial sama artinya dengan merusak eksistensinya. Sehingga dia berkewajiban untuk menjaga keseimbangan sosial. Bertanggungjawab dengan segala konsekuensinya adalah cara untuk memperbaharui relasi. Di sinilah letaknya kepatuhan pada adat (hukum) dan juga sikap rela dan terbuka untuk dibebankan kewajiban reparasi (pemulihan) hak-hak korban dan keluarga korban. Ini bagian yang paling penting, sebab kendati pada realitas dan didukung fakta yang ada, ‘kebenaran sudah diungkapkan’ (dengan cara yang sulit), akan tetapi yang jauh lebih sulit untuk ‘dituntut’ adalah ‘pengakuan kesalahan’.

Sangat benar yang dikatakan bahwa langkah-langkah politik rekonsiliatif masih berjalan dalam negosiasi yang manipulatif dan bertujuan melemahkan aspirasi Papua dengan cara-cara licik. Dicontohkan tentang pembentukan provinsi baru di Papua dengan tidak melibatkan unsur-unsur formal. Apakah yang dimaksud sebagai unsur formal adalah mekanisme pemekaran provinsi, yakni pasal 76 UU Otsus, ataukah para pemilik otoritas? Kenyataannya sekarang ini, pemekaran justru ‘diprakarsai’ oleh unsur formal, mulai dari para bupati, DPRP, gubernur, mungkin juga MRP, bahkan menteri dan presiden. Lihat saja berbagai pertemuan-pertemuan di berbagai tempat hingga keluarnya PERPPU No. 1 tahun 2008.

Dijelaskan, bahwa salah satu alasan penting rekonsiliasi adalah fragmentasi politik yang menajam di kalangan masyarakat di Papua, antara yang loyal pada Jakarta dan yang teguh pada tuntutan kemerdekaan Papua. Adanya fragmentasi politik sepertinya lebih tepat dibahas pada isu marginalisasi dan efek diskriminasi yang disebutkan sebagai salah satu akibat dari konflik politik dan kepentingan ekonomi. Karena pada dasarnya semua orang Papua tahu dan mengakui sejarah kekerasan yang pernah mereka alami, terlepas dari mereka dianggap loyal atau melawan NKRI. Jadi sumber konflik fragmentasi politik yang terjadi di antara orang Papua lebih disebabkan mereka mengalami marginalisasi dan diskriminasi bukan karena mereka tidak tahu tentang sejarah kekerasan yang mereka dan keluarga mereka alami.

Catatan mengenai gelombang kekerasan di tanah Papua. Memang harus dilakukan investigasi dengan baik dan memerlukan waktu yang relatif panjang guna menemukan peta kekuatan, pola dan intensitas kekerasan. Saat berbagai operasi militer dan selama DOM berlangsung di Papua, apakah dilakukan pada semua tempat ataukah hanya pada tempat tertentu saja yang diduga terdapat basis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Apa bentuk justifikasi yang dianggap sebagai basis OPM? Apakah karena ada pergerakan Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) ataukah keseluruhan masyarakat di wilayah tertentu. Sehingga akan bisa juga ditemukan pergerakan tokoh-tokoh tertentu pada wilayah-wilayah tertentu, baik dari kekuatan Indonesia maupun OPM dan posisi masyarakat sipil dalam situasi tersebut, data ini menjadi modal utama untuk memperjuangkan hak korban.

Penjelasan mengenai hak-hak korban memang seharusnya berdasarkan pada kebutuhan korban. Pengalaman program pendampingan ALDP kepada korban (Survivor of Torture), kebutuhan orang / korban dan keluarganya yang selamat dari penyiksaan adalah: [1]. Medis, dipenuhi seketika setelah kejadian penyiksaan, tetapi ada juga yang menderita bertahun-tahun atau mengalami cacat fisik; [2]. Hukum, terhadap korban mesti dijelaskan hak dan kewajibannya untuk menyampaikan kejadian yang sesungguhnya, termasuk semua proses hukum yang akan dilakukan; [3]. Ekonomi, akibat penyiksaan atau kerasan politik korban mengalami kehilangan sumber ekonominya, tidak bisa lagi bekerja. Lahannya dirampas, bahkan justru memikul beban ekonomi yang cukup tinggi, seperti perempuan yang kehilangan suami, harus memikul tanggung jawab atas anak dan keluarganya yang lebih besar; [4]. Psikososial, korban biasanya kehilangan relasi sosial dengan lingkungannya, merasa diabaikan, memiliki dendam dan lain sebagainya.

Bersambung . . .

Download Buku LIPI


 
This entry was written by admin, posted on August 17, 2008 at 6:53 am, filed under Buku & Situs and tagged , , . Bookmark the permalink. Follow any comments here with the RSS feed for this post. Post a comment or leave a trackback: Trackback URL.

Post a Comment

Your email is never shared. Required fields are marked *


*

*


[+] Favourite Tags

Berita Duka, Letnan General Hosea Waker Meninggal Dunia 30 Agustus 2010

Thursday, September 2, 2010 12:32 - adminTags:  , ,

Dear All, yang kami hormati dan khususnya kepada para pejuang, pemerhati dan pembelah hak-hak dasar masyarakat West Papua dari tirani Kolonial, Kapitalis dan Imprealisme. Bahawa hari ini, Tanggal 30 Agustus,... [Read more]

Setelah Ancam-Mengancam Polda Papua vs. Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua

Tuesday, August 31, 2010 18:54 - adminTags:  , , , ,

Setelah beberapa kali Polda Papua melayangkan Surat Panggilan atau panggilan terbuka lewat media massa kepada Rev. Sofyan Yoman dan bahkan mengancam untuk menjemput paksa, baru-baru ini Pemuda Baptis... [Read more]

Stop! Stigmatisasi OPM, Makar dan Separatis

Sunday, August 29, 2010 16:12 - adminTags:  , , ,

Sokrates Y Yoman, minta semua pihak stop setikmasisasi OPM makar dan separatis terhadap orang Papua.Jayapura—Ketua Umum PGBP, Pdt. Dumma S.S. Yoman meminta semua pihak agar menghentikan stigmatisasi... [Read more]

FGPBP Ancam Duduki Polda Papua

Thursday, August 26, 2010 16:29 - adminTags:  , ,

JUBI — Forum Gerakan Pemuda Baptis Papua (FGPBP) mengancam akan menduduki Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Papua, kalau saja tetap dilakukan pemanggilan terhadap Socratez Sofyan Yoman. Sofyam Yoman... [Read more]

Amerika Tak Dukung Papua Merdeka

Thursday, August 26, 2010 14:26 - adminTags:  , ,

JAYAPURA—Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) mempertanyakan tentang pelaksanaan Otsus di Papua. Pasalnya, terdapat suatu kelalaian yang menyebabkan perkembangan pembangunan di Provinsi... [Read more]

  • [+] Recent Comments:
    • Awawi Woromo: Sudah jadi rahasia umum di wilayah papua bahwa kepolisian re...
    • Jhon Messet: Sangat memalukan, Bangsa ini sebenarnya apa sih maunya. deng...
    • Sunni Enumby: Pengamat sutuasi puncak jaya sejak tahun 2003sampai dengan s...
    • Ev. Ham Tenouye: Suara Nabi Pribumi Papua: Permasalahan yang terjadi pada tah...
    • Jhon Messet: Selamat jalan saudara-ku tercinta, Pemuda yang sangat berani...
    • wolker rambo kienak: kata siapa dulu......papua adalah papua.siapa yang ingin mau...
    • Jhon Messet: Saudara Direktur LP3BH Manokwari,Yan Ch Warinussy, SH, saya ...
    [+] Most Commented:
      • Independence day July 26, 2010
        VUK JEREMIC, Serbia’s foreign minister, looked ashen. He knew what was coming. Kosovo’s 2008 declaration of independence from Serbia did not violate general international law, said Hisashi Owada, the president of the International Court of Justice (ICJ) in The Hague, in a non-binding advisory opinion. Ten judges voted in favour of this ruling, with four [... […]
        Papua Post
      • PASUKAN KHUSUS TNI YANG DISIAGAKAN UNTUK DITURUNKAN DI DAERAH PEGUNUNGAN TENGAH UNTUK OPERASI TUMPAS GERILYAWAN OPM, GOLIAT TABUNI DAN PASUKANYA. July 20, 2010
        PASUKAN KHUSUS TNI YANG DISIAGAKAN UNTUK DITURUNKAN DI DAERAH PEGUNUNGAN TENGAH UNTUK OPERASI TUMPAS GERILYAWAN OPM, GOLIAT TABUNI DAN PASUKANYA. Pada hari ini senin 19 juni 2010, kami mendapat info langsung dari Wamena melalui selular phone bahwa wilayah Piramid dijadikan sebagai wilayah operasi militer dingin, karena penempatan anggota KOPASSUS di setiap d […]
        Papua Post
      • HON . POWES PARKOP MEMULAI KAMPANYE TERBUKA MENDUKUNG PAPUA MERDEKA DI PNG (PORT MORESBY) July 12, 2010
        HON . POWES PARKOP MEMULAI KAMPANYE TERBUKA MENDUKUNG PAPUA MERDEKA DI PNG (PORT MORESBY) WPNews: Pada hari Sabtu Tanggal 15 Juli 2010 menjadi awal kampanye Terbuka Hon. Powes Parkop di lapangan terbuka five Mile park. Didalam kampanye terbuka didalam acara pertama pembukaan dan perecrutan tim kampanye untuk pemilihan 2012 ia mengatakan, semua persoalan di k […]
        Papua Post
      • RESOLUTION OF WEST PAPUA CASES. July 1, 2010
        Download now or preview on posterous RESOLUTION OF WEST PAPUA CASES.docx (15 KB) RESOLUTION OF WEST PAPUA CASES. Since Indonesia, USA, Dutch under control of UN took control and took over West Papua ( West New Guinea) in 1963 by New York Agreement, it’s leaved a numbers of problem in this Island. Many West Papua […]
        Papua Post
      • RESOLUTION OF WEST PAPUA CASES. July 1, 2010
        Download now or preview on posterous RESOLUTION OF WEST PAPUA CASES.docx (13 KB) RESOLUTION OF WEST PAPUA CASES. Since Indonesia, USA, Dutch under control of UN took control and took over West Papua ( West New Guinea) in 1963 by New York Agreement, it’s leaved a numbers of problem in this Island. Many West Papua […]
        Papua Post
      • An error has occurred; the feed is probably down. Try again later.

     
    Navigation
    [+] Popular Menu:
     [+] Top 10 Topics
    [+] Most Viewed Page/Post
    • N/A
    [+] Least Viewed Page/Post
    • N/A
    [+] Recents Menu:
  • [+] Recent Comments:
    • Awawi Woromo: Sudah jadi rahasia umum di wilayah papua bahwa kepolisian re...
    • Jhon Messet: Sangat memalukan, Bangsa ini sebenarnya apa sih maunya. deng...
    • Sunni Enumby: Pengamat sutuasi puncak jaya sejak tahun 2003sampai dengan s...
    • Ev. Ham Tenouye: Suara Nabi Pribumi Papua: Permasalahan yang terjadi pada tah...
    • Jhon Messet: Selamat jalan saudara-ku tercinta, Pemuda yang sangat berani...
    • wolker rambo kienak: kata siapa dulu......papua adalah papua.siapa yang ingin mau...
    • Jhon Messet: Saudara Direktur LP3BH Manokwari,Yan Ch Warinussy, SH, saya ...

  •  [+] Archives Menu:
    Categories Archive & RSS
    Tags Archive & RSS

    All Updates RSS

    Monthly Archive
    Yearly Archive
    Core Links
    Other Links
    SPM Interactives
    Supporters
      • ILWP International Lawyers for Wst Papua
      • IPWP International Parliamentarians for Wst Papua
    Share, Subscribe & Bookmark
    External Links
    • Tribalism on Facebook
    Site Admin
    Site Meta
     
    Copyright © Papua Merdeka NewsBersuara Karena & Untuk KEBENARAN!Powered byWordPress