Google Search
Web      papuapost.com
Today:Friday 03 September 2010


  You can
 
   

Pemindahan Makam Theys Eluay dan (Hukum) Adat Papua

 Topics:> Editorial & Column > , : Pemindahan Makam Theys Eluay dan (Hukum) Adat Papua
Thursday, June 19, 2008 7:07 - adminNo Comments

Dalam Persepektiv Deklarasi PBB untuk Hak Asasi Masyarakat Adat (Deklarasi HAMADAT)

Papua Menggugat Penculikan dan Pembunuhan Theys Hiyo EluayDalam perspektiv negara-bangsa dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia, ditinjau dari semua, sekali lagi, semua produk hukum internasional menyangkut moral kemanusiaan atau Hak Asasi Manusia, maka tertulis jelas bahwa dalam konteks ini negara tidak memiliki hak apapun untuk melakukan apapun terhadap sebuah manusia atau kemanusiaan. Negara hanya berkewajiban. Dan kewajiban utama dan pertama adalah melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Oleh karena itu, produk hukum utama internasional, yaitu Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam HAM PBB, Konvensi PBB tentang Hak-Hak ECOSOC, dan tentang SosPol diakhiri dengan Deklarasi HAMADAT dan Deklarasi Kaum Minoritas, maka dalam Pasal 1 sampai Pasal 3 selalu ada tiga butir penekanan terhadap HAM:

Pasal 1
Masyarakat adat berhak untuk menikmati secara penuh, secara kolektiv ataupun individual, keseluruhan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam Hak Asasi Manusia dan hukum hak-hak asasi manusia internasional, Masyarakat Adat berhak untuk menikmati sepenuhnya, secara kolektiv atau pribadi, semua hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana diakui di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan hukum-hukum hak-hak asasi manusia internasional.

Pasal 2
Masyarakat adat dan individu anggota masyarakat adat bebas dan setara dengan semua masyarakat dan individu lainnya dan berhak untuk bebas dari jenis dikriminasi manapun, dalam pelaksanaan hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau identitas mereka.

Pasal 3
Masyarakat Adat berhak untuk menentukan nasib sendiri. Atas berkat hak itu, mereka berhak untuk menentukan status politik mereka dan secara bebas memacu pengembangan ekonomi, sosial dan budaya mereka.

Ini bunyi dari Deklarasi HAMADAT. Perubahan yang terjadi hanyalah pada kata “Masyarakat Adat” dalam ketiga ayat, sementara esensi jaminan HAM untuk umat manusia untuk keseluruhan produku hukum internasional tentang moral-kemanusiaan sama saja.

Ini menandakan dengan jelas eksistensi dan jatidiri Masyarakat Adat (MADAT) diakui secara Internasional sebagai bagian dari masyarakat dalam komposisi dan konstelasi sosial-politik masyarakat modern. Mereka tidak masuk ke dalam kelompok Masyarakat Sipil, Masyarakat Ekonomi ataupun Politik. Dengan dasar tiga pasal ini, maka jelas sekali MADAT berhak menikmati segala hak yang seharusnya dimiliki dan dinikmati oleh semua umat manusia di Planet bernama Bumi ini, termasuk hak untuk menghargai dan mengatur penguburan dan penentuan tempat pemakaman sesama manusia yang telah meninggal dunia. Dalam kasus isu pemindahan Makan Alm. Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay ini MADAT Papua berhak penuh untuk menentukan dan memeliharan makamnya. Apalagi Almarhum adalah salah satu Tokoh Adat bangsa Papua, bukan sekedar tokoh Adat Sereh/Sentani.

Dalam Pasal 1 ini dengan jelas, untuk pertama kalinya dalam sejarah perlindungan dan penegakkan HAM di muka bumi dalam sejarah manusia modern (sejak 250 tahun lalu), diakui secara internasional dalam dalam produk hukum PBB bahwa MADAT memiliki “hak kolektiv”, selain hak-individual yang diajarkan berdasarkan paham individualisme-kapitalis (eurosentris) selama ini.

Salah satu dari hak kolektiv bangsa Papua adalah hak untuk menentukan lokasi makam Almarhum, mengingat beliau adalah Tokoh Adat Papua, terlepas dari beliau adalah Ketua PDP, tokoh pejuang aspirasi bangsa Papua. Tanpa beliau menjadi Ketua PDP-pun, sebagai anggota dan tokoh MADAT Papua, MADAT Papua secara kolektiv berhak secara bersama-sama menentukan nasib dari lokasi makam dimaksud.

Yohanis Eluay, yang SPMNews kategorikan sebagai penghianat bangsa Papua dapat dikatakan memiliki hak asasinya dalam hal ini untuk menentukan lokasi makam dimaksud. Termasuk orang-orang sekitarnya yang menyetujuinya dapat memgkleim hak individual untuk menyetujui pemindahan dimaksud. Akan tetapi, dalam konteks Deklarasi HAMADAT ini, di mana ada pengakuan hak kolektiv, maka memang ada pengaturan dari masing-masing kelompok dan bangsa MADAT dalam mengatur hak yang individual dan yang kolektiv dimaksud.

Memang harus ada batas-batas di mana hak individual dan hak kolektiv dapat beroperasi tanpa saling mengurangi/merugikan. Penghianat Anis Eluay dapat saja berkilah dengan berpayung dalam Payung Hukum Adat Sereh/Sentani untuk melakukan pemindahan dimaksud. Akan tetapi dalam kasus Almarhum, hak asasi individunya itu tidaklah semudah itu diwujudkan. Apalagi Alarhum adalah seorang tokoh Adat Sereh/Sentani yang telah menjadi Tokoh Adat Papua.

Almarhum telah diberikan berbagai penghargaan dan gelar serta penobatan sebagai Tokoh Adat disertai segala perkakas doa dan mantra adat dari sejumlah suku di Tanah Papua. Apalagi, posisi beliau adalah sebagai Ketua PDP, dan dibunuh-pun bukan karena ia menjadi Ondofolo di Sentani atau Ondoafi Sereh, tetapi karena ia menjadi Tokoh Adat Papua, Pemimpin Besar Bangsa Papua, maka dalam konteks ini, hak individual dan hak kolektiv suku Sereh/Sentani itu haruslah menghormati dan menyesuaikan diri dengan hak kolektiv dan Hukum Adat suku-suku bangsa Papua secara keseluruhan. Hubungan kematiannya dan pemakamannya sama sekali tidak ada dengan suku Sereh/Sentani, apalagi Anis Eluay.

Dalam seluruh hukum adat di Papua atau Hukum Adat di Dunia, Anis Eluay hanya dapat bertindak sedemikian JIKALAU Boy Eluay tidak pernah Almarhum lahirkan ke Bumi. Selama Boy Eluay masih ada, Anis Eluay secara otomatis tidak berhak sama-sekali, demi hukum adat.

Kalau mau dkatakan harus dilakukan pembayaran kepala Almarhum, seperti menjadi alasan sang penghianat, maka Hukum Adat Papua tidak mengenal sejumlah keanehan yang ditunjukkan dalam gelagat sang penghianat seperti berikut:

  1. Mengapa pembayaran kepala ini baru muncul hampir 10 tahun setelah kematiannya?;
  2. Siapa yang harus membayar kepala, sementara Almarhum wafat di medan perjuangan untuk sekalian bangsa Papua? Mengapa pihak keluarga Almarhum yang layak menerima bayaran dimaksud tidak memintakan pembayaran dimaksud kepada seluruh bangsa Papua? Atau lebih tepat, mengapa pembayaran dimaksud dituntut kepada NKRI sebagai pelaku pembunuhannya?
  3. Mengapa pengaturan pembayaran dimaksud harus diusulkan dan diatur oleh Anis Eluay, seolah-olah Boy Eluay sebagai anak lelaki pengganti Almarhum menurut Adat Papua masih hidup?
  4. Apa hubungan hukum adat dengan gereja, sehingga pemindahan makam Almarhum dengan dalih hukum adat dilakukan, tetapi pemindahannya bukan ke Pendopo Boy Eluay, tetapi di halaman Gereja?

Bukankah dengan menjawab sejumlah pertanyaan ini kita dengan jelas mengetahui sejauh mana Anis Eluay telah menjadi penghianat, menyusul dua abangnya: Fransalbert Joku dan Nick Messet? Mengapa rencana pemindahan ini dimuat secara besar-besaran oleh Cenderawasih Pos, media Penerangan TNI Kodam NKRI yang ada di Papua Barat? Mengapa rencana ini justru dikomentari pertama oleh pejabat TNI nomor satu di Provinsi Papua?

Kalau seandainya Suku Sereh, Keluarga Eluay atau Anis Eluay hendak menuntut kepala Almarhum, sesuai Hukum Adat, maka yang harus dituntut adalah Megawati Sukarnoputri sebagai Presiden waktu itu, dan NKRI sebagai Negara di mana Megawati menjabat. Kalau rencana dimaksud dicampur-aduk dengan rencana pencalonan Ondoafi Pengganti Almarhum, maka isu ini malahan melanggar adat Papua manapun, karena Boy Eluay masih hidup, dan sementara itu Anis Eluay muncul dengan usulannya yang menghianati dimaksud.

Hukum Adat tidak mengenal Anis sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, ia tidak mengenal Megawati sebagai Presiden NKRI atau Kapolda dan Pangdam waktu itu sebagai pejabat Negara. Ia mengenal manusia satu per satu sebagai sesama manusia. Maka Hukum Adat harus menuntut pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kemanusiaan, keamanan dan pemerintahan waktu itu.

Tetapi barangkali Anis menggunakan hukum tambal-sulam buatan NKRI, sama seperti identitas dirinya yang sudah menjadikan dirinya Papua-Indonesia (Papindo), orang Papua pendukung Indonesia, orang Papua penghianat bangsa Papua. Memang Almarhum Eluay pada awalnya pernah menghianati tanah dan bangsa Papua, ia telah menjadi pembunuh terbanyak orang Papua terhadap sesama suku dan bangsanya dalam sejarah pembunuhan dalam sejarah pendudukan NKRI di tanah Papua selama hampir 30 tahun. Akan tetapi ia terbalik disebut pahlawan dan makamnya kini menjadi milik bangsa dan Masyarakat Adat Papua karena ia berbalik seratus delapanpuluh derajad dan membela bangsanya selama kurang dari 3 tahun. Perbuatannya selama kurang dari 3 tahun dimaksu dtelah menebus tuntas dosa-dosanya selama puluhan tahun. Apakah Anis Eluay mau mengkopi jejak orang tuanya: menjadi penghianat, lalu di akhir ajalnya membela bangsa dan tanah airnya?


 
This entry was written by admin, posted on June 19, 2008 at 7:07 am, filed under Editorial & Column and tagged , , . Bookmark the permalink. Follow any comments here with the RSS feed for this post. Post a comment or leave a trackback: Trackback URL.

One Comment

  1. admin
    Posted June 21, 2008 at 5:37 pm | Permalink

    Ya, Anis Eluay sebenarnya disuruh. Dan yang suruh dia itu dirinya sendiri, nafsunya, ambisinya, demi kepentingan perutnya sendiri.

    Woe, orang Papua, kaum Papindo, ini sama saja dengan Lima Bupati Pegunungan yang minta Kabupaten Baru, apalgi Gulba Gebze siang-malam pameran di TVRI dan TV NKRI seolah-olah dia diutus malaekat Allah s.w.t untuk menebus Papua Selatan dari kemiskinan.

    Yang benar aja, mau cari makan jangan korbankan bangsa, korbankan dirimu sendiri dan keluargamu, supaya tuntas perkara!

    Amin


Post a Comment

Your email is never shared. Required fields are marked *


*

*


[+] Favourite Tags

Berita Duka, Letnan General Hosea Waker Meninggal Dunia 30 Agustus 2010

Thursday, September 2, 2010 12:32 - adminTags:  , ,

Dear All, yang kami hormati dan khususnya kepada para pejuang, pemerhati dan pembelah hak-hak dasar masyarakat West Papua dari tirani Kolonial, Kapitalis dan Imprealisme. Bahawa hari ini, Tanggal 30 Agustus,... [Read more]

Setelah Ancam-Mengancam Polda Papua vs. Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua

Tuesday, August 31, 2010 18:54 - adminTags:  , , , ,

Setelah beberapa kali Polda Papua melayangkan Surat Panggilan atau panggilan terbuka lewat media massa kepada Rev. Sofyan Yoman dan bahkan mengancam untuk menjemput paksa, baru-baru ini Pemuda Baptis... [Read more]

Stop! Stigmatisasi OPM, Makar dan Separatis

Sunday, August 29, 2010 16:12 - adminTags:  , , ,

Sokrates Y Yoman, minta semua pihak stop setikmasisasi OPM makar dan separatis terhadap orang Papua.Jayapura—Ketua Umum PGBP, Pdt. Dumma S.S. Yoman meminta semua pihak agar menghentikan stigmatisasi... [Read more]

FGPBP Ancam Duduki Polda Papua

Thursday, August 26, 2010 16:29 - adminTags:  , ,

JUBI — Forum Gerakan Pemuda Baptis Papua (FGPBP) mengancam akan menduduki Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Papua, kalau saja tetap dilakukan pemanggilan terhadap Socratez Sofyan Yoman. Sofyam Yoman... [Read more]

Amerika Tak Dukung Papua Merdeka

Thursday, August 26, 2010 14:26 - adminTags:  , ,

JAYAPURA—Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) mempertanyakan tentang pelaksanaan Otsus di Papua. Pasalnya, terdapat suatu kelalaian yang menyebabkan perkembangan pembangunan di Provinsi... [Read more]

  • [+] Recent Comments:
    • Awawi Woromo: Sudah jadi rahasia umum di wilayah papua bahwa kepolisian re...
    • Jhon Messet: Sangat memalukan, Bangsa ini sebenarnya apa sih maunya. deng...
    • Sunni Enumby: Pengamat sutuasi puncak jaya sejak tahun 2003sampai dengan s...
    • Ev. Ham Tenouye: Suara Nabi Pribumi Papua: Permasalahan yang terjadi pada tah...
    • Jhon Messet: Selamat jalan saudara-ku tercinta, Pemuda yang sangat berani...
    • wolker rambo kienak: kata siapa dulu......papua adalah papua.siapa yang ingin mau...
    • Jhon Messet: Saudara Direktur LP3BH Manokwari,Yan Ch Warinussy, SH, saya ...
    [+] Most Commented:
      • Independence day July 26, 2010
        VUK JEREMIC, Serbia’s foreign minister, looked ashen. He knew what was coming. Kosovo’s 2008 declaration of independence from Serbia did not violate general international law, said Hisashi Owada, the president of the International Court of Justice (ICJ) in The Hague, in a non-binding advisory opinion. Ten judges voted in favour of this ruling, with four [... […]
        Papua Post
      • PASUKAN KHUSUS TNI YANG DISIAGAKAN UNTUK DITURUNKAN DI DAERAH PEGUNUNGAN TENGAH UNTUK OPERASI TUMPAS GERILYAWAN OPM, GOLIAT TABUNI DAN PASUKANYA. July 20, 2010
        PASUKAN KHUSUS TNI YANG DISIAGAKAN UNTUK DITURUNKAN DI DAERAH PEGUNUNGAN TENGAH UNTUK OPERASI TUMPAS GERILYAWAN OPM, GOLIAT TABUNI DAN PASUKANYA. Pada hari ini senin 19 juni 2010, kami mendapat info langsung dari Wamena melalui selular phone bahwa wilayah Piramid dijadikan sebagai wilayah operasi militer dingin, karena penempatan anggota KOPASSUS di setiap d […]
        Papua Post
      • HON . POWES PARKOP MEMULAI KAMPANYE TERBUKA MENDUKUNG PAPUA MERDEKA DI PNG (PORT MORESBY) July 12, 2010
        HON . POWES PARKOP MEMULAI KAMPANYE TERBUKA MENDUKUNG PAPUA MERDEKA DI PNG (PORT MORESBY) WPNews: Pada hari Sabtu Tanggal 15 Juli 2010 menjadi awal kampanye Terbuka Hon. Powes Parkop di lapangan terbuka five Mile park. Didalam kampanye terbuka didalam acara pertama pembukaan dan perecrutan tim kampanye untuk pemilihan 2012 ia mengatakan, semua persoalan di k […]
        Papua Post
      • RESOLUTION OF WEST PAPUA CASES. July 1, 2010
        Download now or preview on posterous RESOLUTION OF WEST PAPUA CASES.docx (15 KB) RESOLUTION OF WEST PAPUA CASES. Since Indonesia, USA, Dutch under control of UN took control and took over West Papua ( West New Guinea) in 1963 by New York Agreement, it’s leaved a numbers of problem in this Island. Many West Papua […]
        Papua Post
      • RESOLUTION OF WEST PAPUA CASES. July 1, 2010
        Download now or preview on posterous RESOLUTION OF WEST PAPUA CASES.docx (13 KB) RESOLUTION OF WEST PAPUA CASES. Since Indonesia, USA, Dutch under control of UN took control and took over West Papua ( West New Guinea) in 1963 by New York Agreement, it’s leaved a numbers of problem in this Island. Many West Papua […]
        Papua Post
      • An error has occurred; the feed is probably down. Try again later.

     
    Navigation
    [+] Popular Menu:
     [+] Top 10 Topics
    [+] Most Viewed Page/Post
    • N/A
    [+] Least Viewed Page/Post
    • N/A
    [+] Recents Menu:
  • [+] Recent Comments:
    • Awawi Woromo: Sudah jadi rahasia umum di wilayah papua bahwa kepolisian re...
    • Jhon Messet: Sangat memalukan, Bangsa ini sebenarnya apa sih maunya. deng...
    • Sunni Enumby: Pengamat sutuasi puncak jaya sejak tahun 2003sampai dengan s...
    • Ev. Ham Tenouye: Suara Nabi Pribumi Papua: Permasalahan yang terjadi pada tah...
    • Jhon Messet: Selamat jalan saudara-ku tercinta, Pemuda yang sangat berani...
    • wolker rambo kienak: kata siapa dulu......papua adalah papua.siapa yang ingin mau...
    • Jhon Messet: Saudara Direktur LP3BH Manokwari,Yan Ch Warinussy, SH, saya ...

  •  [+] Archives Menu:
    Categories Archive & RSS
    Tags Archive & RSS

    All Updates RSS

    Monthly Archive
    Yearly Archive
    Core Links
    Other Links
    SPM Interactives
    Supporters
      • ILWP International Lawyers for Wst Papua
      • IPWP International Parliamentarians for Wst Papua
    Share, Subscribe & Bookmark
    External Links
    • Tribalism on Facebook
    Site Admin
    Site Meta
     
    Copyright © Papua Merdeka NewsBersuara Karena & Untuk KEBENARAN!Powered byWordPress